Polisi Resmi Berlakukan Aturan Tilang Baru, Ini Poin-poin yang Dijadikan Dasar Sanksinya
13. Belok dan balik arah tanpa sein - Pasal 294,
14. Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein - Pasal 295,
15. Langgar jalur, tak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat jalan - Pasal 300,
16. Ranmor angkutan barang tidak menggunakan sesuai dengan kelas jalan - Pasal 301,
17. Ranmor angkutan penumpang umum ngetem sembarangan, tidak berhenti di halte, keluar trayek - Pasal 302,
18. Ranmor barang angkut orang - Pasal 303,
19. Penyalahgunaan izin ranmor angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan- Pasal 304,
20. Ranmor angkutan barang tanpa dokumen perjalanan - Pasal 306.
Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.
- Penambahan 5 poin:
1. Gaya mengemudi membahayakan nyawa dan barang - Pasal 311 ayat (1)
2. Lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang membuat kerusakan kendaraan atau barang, dan luka ringan - Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2)
- Penambahan 10 poin:
1. Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi - pasal 275 ayat (2)
2. Sengaja mengemudikan Ranmor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang - Pasal 311 ayat (2) dan (3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: