Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Lampung Maling Motor di Depan Mini Market Kota Tegal

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Lampung Maling Motor di Depan Mini Market Kota Tegal

Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan mini market modern di Kelurahan Kaligangsa Kota Tegal. Petugas berhasil mengamankan ES (32) warga Gunung Sugih Kecil Jabung Kabupaten Lampung Timur yang diduga menjadi pelakunya. 

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Puji mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan korban yang kehilangan sepeda motor yang diparkirnya di depan mini market. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp5,5 juta. 

"Dari laporan itu, kemudian kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa kita amankan," katanya. 

Menurut Eko, dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendirian. Dia bersama dengan satu orang lainnya saling berbagi peran. Awalnya, pelaku mencari sasaran sekitar wilayah Margadana. 

"Pelaku kemudian melihat sepeda motor yang terparkir di depan mini market modern. Setelah dirasa aman mereka melancarkan aksinya itu dan membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya. 

Menurut Eko, setelah berhasil, pelaku menjual sepeda motor itu dan hasilnya dibagi bersama rekannya. Dari pengakuannya, dia ikut melaksanakan aksi pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

“Pelaku ini berdua bersama temannya, yang satu sebagai pemetik (eksekutor) dan yang satunya bertugas mengawasi keadaan sekitar lokasi,” terang Kanit Reskrim. 

Selanjutnya, imbuh Eko, pihaknya mengimbau, agar masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati dalam memarkirkan kendaraannya bila perlu dikunci ganda. 

“Saya berpesan kepada warga masyarakat Kota Tegal agar lebih hati-hati dan selalu waspada dalam memarkirkan kendaraannya bila perlu dikunci ganda,” pungkasnya. 

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku diancam Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara  paling lama tujuh tahun. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: