Empat Kafe Langgar PPKM Lokal, Tim Operasi Yustisi Gabungan Sisiri Kabupaten Tegal

Empat Kafe Langgar PPKM Lokal, Tim Operasi Yustisi Gabungan Sisiri Kabupaten Tegal

Tim gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri bersama Satgas Covid-19 Propinsi Jawa Tengah menggelar operasi yustisi. Empat kafe di wilayah Kabupaten Tegal dinilai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lokal. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto, Rabu (3/2) mengatakan, operasi yustisi bersama 
Satgas Provinsi Jateng menemukan empat kafe yang melanggar aturan.

Langkah operasi yustisi gabungan menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang meminta adanya evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid dua.

Satpol PP Kabupaten Tegal mengadakan operasi yustisi bersama Satpol PP, anggota TNI dan Polri dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah. 

Operasi yustisi PPKM menyasar sejumlah kedai kopi yang masih membuka layanan makan dan minum di tempat melebihi pukul 21.00 WIB. 

"Dari operasi yustisi ini didapati empat kedai kopi yang dinilai melanggar ketentuan PPKM," katanya. 

Di Kabupaten Tegal, tambah Suharinto, diatur dalam Surat Bupati Tegal Nomor 150/2106/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Kedai Kopi, Angkringan, Lesehan dan Usaha Sejenisnya. 

Sekalipun Kabupaten Tegal tidak termasuk dalam zona merah yang wajib memberlakukan PPKM di Jawa Tengah, kebijakan Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Tegal mengharuskan adanya dukungan daerah di luar zona merah dengan menerapkan PPKM lokal. 

"Daerah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19 wajib menerapkan PPKM. Di mana salah satu ketentuannya untuk usaha seperti pedagang kaki lima (PKL) hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB," tambahnya.

Para pelanggan, lanjut Suharinto, masih diperbolehkan membeli makanan atau minuman tapi dibungkus. Sedangkan Kabupaten Tegal yang tidak menerapkan PPKM diminta dukungannya dengan memperketat pembatasan aktivitas sosial sesuai ketentuan lokal yang berlaku.

Adapun sanksi yang diberikan masih berupa pembinaan dan pemberian surat peringatan pertama. Jika di kemudian waktu ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan mencabut sementara izin buka kafe atau kedai kopi tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Tri Harso yang memantau jalannya operasi yustisi mengatakan, petugas Satpol PP Kabupaten Tegal sudah cukup sabar dan telaten dalam menangani sejumlah pelaku usaha yang membandel, tidak mendukung upaya bersama memutus rantai penularan Covid-19 dengan membatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB. 

Pendekatan petugas Satpol PP Kabupaten Tegal kepada warganya sudah luar biasa dan terbilang sabar. 

"Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tegal meningkat bukan disebabkan petugas penegak disiplinnya yang dinilai sudah bekerja dengan sangat baik, melainkan kepatuhan warganya yang kurang dalam menaati aturan protokol kesehatan," tambahnya. (guh/ima)

Sumber: