Berusia Sudah 60 Tahun Lebih, Bupati Tegal Gagal Divaksin Sinovac

Berusia Sudah 60 Tahun Lebih, Bupati Tegal Gagal Divaksin Sinovac

Bupati Tegal Umi Azizah gagal menjalani vaksinasi untuk mencegah Covid-19. Hal itu karena ada persyaratan yang tidak direkomendasikan untuk divaksin.

Umi Azizah, Selasa (26/1) mengaku tidak divaksin karena usianya sudah 60 tahun lebih. Karena 
persyaratan vaksinasi yakni usia 18 tahun sampai 59 tahun. Jika lebih dari 59 tahun, maka harus divaksin dengan kadar yang berbeda. 

"Saya nanti tetap divaksin, tapi tahap berikutnya. Nanti ada vaksin tersendiri," katanya.

Vaksinasi kali ini, tambah Umi Azizah, diawali oleh ketua DPRD Kabupaten Tegal. Sedangkan wakil bupati Tegal tidak hadir dalam acara tersebut karena sedang dinas luar kota. Mungkin nanti menyusul vaksinasinya. 

Dirinya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tegal untuk tidak takut dan ragu divaksin. Saat ini bukan waktunya memperdebatkan keamanan dan kehalalan vaksin, karena vaksin ini sudah melalui proses yang panjang dan ketat baik uji klinis maupun dari majelis ulama. 

"Selain itu menurut WHO, vaksin akan efektif diberikan jika nilai efikasi sudah melebihi 50 persen, sedangkan di Indonesia sendiri nilainya sudah mencapai 65 persen," katanya.

Imunisasi itu seperti saat balita, tambah Umi Azizah, bisa saja akan menimbulkan efek ringan, demam, gatal dan nyeri pada bekas suntikan. Itu terjadi akibat proses di dalam tubuh yang sedang membentuk sistem kekebalan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji menjelaskan, jumlah vaksin yang diterima Pemkab Tegal sebanyak 10.280 vial. Vaksin itu sekaligus untuk tahap kedua. Selain anggota forkompinda, vaksin ini juga diprioritaskan untuk tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah rumah sakit dan puskesmas.

"Vaksinasi ini dilakukan dua kali. Ini tahap pertama. Untuk tahap kedua dilakukan setelah 14 hari ke depan. Target kami, tanggal 28 Januari harus sudah selesai," ucapnya.

Untuk kelompok rentan, lanjut Hendadi Setiaji, memang tidak direkomendasikan divaksin. Yaitu usia di bawah 18 tahun dan di atas 59 tahun. Selain itu, seseorang yang menderita penyakit kronis dan komorbid.

"Nanti wartawan juga diprioritaskan untuk divaksin. Karena mobilitas wartawan cukup tinggi, sering bertemu banyak orang," tambahnya. (guh/ima)

Sumber: