Pemkab Tegal Skala Prioritaskan Perbaikan Jalan di 28 Titik

Pemkab Tegal Skala Prioritaskan Perbaikan Jalan di 28 Titik

Pada tahun anggaran 2021, Pemkab Tegal melakukan skala prioritas perbaikan jalan di 28 titik. Upaya Pemkab Tegal memperbaiki sarana infrastruktur jalan harus dilakukan, meskipun dana yang akan dialokasikan terkena refocusing anggaran. 

Kepala DPU Kabupaten Tegal Heri Suhartono, Rabu (20/1) mengatakan, di tahun 
2021, Pemkab Tegal hanya dapat memprioritaskan perbaikan jalan di 28 titik. Dari jumlah 28 titik yang akan dikerjakan, 25 berasal dari dana APBD dan sisanya bersumber dari DAK 2021. 

Adapun 28 titik itu meliputi, peningkatan Jalan Jatibogor-Kertasari, Balamoa-Bader, Kepel-Kesadikan, Kendayakan-Warureja, Babadan-Warureja, Sigentong-Kreman, Kramat-Plumbungan, Maribaya-Kepel, Kepundugan-Tanjungharja, Sigentong-Semedo, Kepundugan-Ketileng, Tanjungharja-Plumbungan, Harjosari Lor-Kalisoka, Ujungrusi-Banjaran, Dukuhturi-Sumurpanggang, Bogares-Pangkah, Dukuhbangsa-Wotgalih, Pangkah-Cacaban, Tegalandong-Kambangan, Jejeg-Cenggini, Jedug-Pagerbarang, Sigedong-Sawangan, Bojong-Sokasari, Dukuh Bujil-Dukuh Benda dan Bumijawa-Gupakan. 

Sementara tiga sisanya pemeliharaan berkala Jalan Banjaran-Balamoa, Yamansari-Babakan, Jejeg-Cenggini.

Sesuai Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 050/583/2014, ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Tegal sepanjang 847,27 kilometer. 

Dari total panjang ruas jalan tersebut, tercatat pada akhir tahun 2020, status jalan mantap dengan kondisi baik dan sedang terdapat 81,14 persen atau 687,44 kilometer. Sedangkan untuk kondisi jalan rusak ringan dan rusak berat mencapai 18,86 persen atau 159,83 kilometer.

Dengan minimnya alokasi anggaran, terdapat strategi untuk mencapai jalan mantap atau jalan bebas lubang di tahun 2024. Di antaranya mempertahankan kondisi jalan yang sudah mantap dengan melaksanakan pemeliharaan rutin baik pada bangunan utama maupun bangunan pelengkapnya.

"Melaksanakan pemeliharaan berkala pada jalan yang berkondisi rusak ringan serta melaksanakan peningkatan jalan pada jalan yang berkondisi rusak berat," katanya. 

Dari ketiga poin ini, tambah Heri Suhartono, maka akan dibuat skema perhitungan kebutuhan anggaran dan skala prioritas serta penjadwalan penanganan dimulai dari tahun 2022, 2023 sampai 2024.
Berbicara soal dana, dirinya merinci kebutuhan anggaran sampai tahun 2024 untuk peningkatan jalan kondisi tidak mantap menjadi mantap menggunakan aspal sebanyak Rp455 miliar. 

"Sementara untuk kebutuhan anggaran, peningkatan jalan dengan cor beton sampai tahun 2024 sebesar Rp698 miliar," tambahnya.

Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menyampaikan, di tahun 2021 dirinya sudah menginventarisir paket yang akan dilelang. Dirinya sudah menetapkan pokja tetap, sehingga tidak lagi lintas OPD. Terdapat tiga pokja yang akan terus bergulir tanpa melihat atau membedakan paket apa yang akan dilaksanakan. 

Dirinya juga meminta ke DPU untuk dapat mempercepat proses lelang. Jika DED sudah selesai, harapannya di triwulan pertama tahun 2021 sudah mulai kontrak. (guh/ima)

Sumber: