Habib Rizieq Tak Hadiri Panggilan Polisi karena Masih Pemulihan Kesehatan, Bukan Mangkir

Habib Rizieq Tak Hadiri Panggilan Polisi karena Masih Pemulihan Kesehatan, Bukan Mangkir

"Saksi itu harus mengetahui ya, melihat dan mengetahui perkara. Sedangkan habib hanif kurang mengerti mengenai perihal apa yang bersangkutan dipanggil," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Mohammad Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas.

"Kalau tidak ada malam ini kita layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap HRS dan MHA," katanya.

Keduanya akan dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis (3/12). "Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti kita panggilan kedua untuk bisa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa HRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (gw/zul/fin)

Sumber: