Terseret-seret Kasus Gratifikasi Nurhadi, Marzuki Alie: Asal Nyebut, Mana Tunjukin Buktinya

Terseret-seret Kasus Gratifikasi Nurhadi, Marzuki Alie: Asal Nyebut, Mana Tunjukin Buktinya

Mantan Ketua DPR Mazukie Alie memnuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil KPK terkait kasus gratifikasi yang membelit mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Usai diperiksa Marzuki Alie mengatakan diklarifikasi soal penyebutan namanya dalam persidangan perkara mantan Sekretaris MA Nurhadi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA 2011-2016.

“Ya itu saja klarifikasi, itu ngawur, tidak ada kami ngurusin kasus, asal nyebut. Tunjukin saja buktinya transfer duit, mana tunjukin buktinya,” ucap Marzuki usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/11).

Dia menyebut kesaksian yang disampaikan kakak Hiendra, Direktur PT Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenjoto ngawur.

“Iya itu katanya saya minjemin duit berapa miliar, ya tunjukin saja buktinya kan. Itu ngawur kok, minjemin duit tidak ada urusannya, memangnya duit sedikit Rp6 miliar, lucu kan,” ucapnya.

Dia pun mengaku tak perlu membantah adanya kesaksian yang menyebut namanya tersebut. Dia hanya meminta ditunjukkan bukti transfer jika memang dirinya meminjamkan uang.

“Saya tidak perlu membantah tunjukkin saja kalau ada bukti transfernya gampang kan, kenapa kita harus repot, gampang kok kalau kita menelusuri kan. Jadi, tidak perlu cerita-cerita kosong lah, tunjukkin nih ada Marzuki transfer kalau tidak bisa tunjukkin, tidak usah ngomong lah,” kata dia.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Marzuki Alie akan diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.

"Pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto/Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT)," ucapnya.

Nama Marzuki sempat muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11).

Saat itu, Direktur PT Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenjoto menyebut adiknya, Hiendra Soenjoto pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari Marzuki untuk mengurus sengketa hukum.

"Saya bacakan BAP nomor 52 saudara menjelaskan 'Awalnya antara Hiendra Soenjoto dan Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan kepada Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11).

Jaksa Wawan membacakan BAP milik abang Hiendra Soenjoto, Direktur Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenjoto, yang menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto.

“Yang kedua saya disuruh Hiendra untuk menawarkan cessie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp110 miliar dengan imbalan nanti Marzuki Ali masuk menggantikan Azhar Umar menjadi Komisaris PT MIT (Multicon Indrajaya Terminal). Akan tetapi, setelah disampaikan Marzuki Alie, tidak punya uang sebanyak itu,” kata Jaksa Wawan.

Sumber: