Potensi Produk Halal di Indonesia Capai Rp47.040 Triliun
"Kemudahan pembayaran pajak secara kolektif juga diberikan. Sehingga wajib pajak tidak perlu lakukan sendiri-sendiri. Mereka bisa satu kali saja dan mendapatkan layanan secara join. Kita sekarang sedang bangun single submission document-nya," terangnya.
Kemudian, kata Ani, insentif kepabeanan juga bisa didapat oleh pelaku usaha yang mengimpor bahan baku dan barang modal untuk kebutuhan produksi produk halal. "Syaratnya, produk halal yang dihasilkan berorientasi ekspor," ujarnya.
"Pemerintah juga sedang menyiapkan insentif lain, seperti gratis biaya sertifikasi produk halal bagi UMKM. Ketentuan insentif ini ada di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker)," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut Ani, pemerintah juga menyediakan saluran pembiayaan melalui program Ultra Mikro (UMi) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) syariah.
"Khusus UMi, sudah ada 560 ribu penerima dana yang menggunakan skema akad syariah dari total 3,3 juta penerima UMi," katanya.
Sedangkan untuk pembiayaan skala besar, kata Ani, pelaku industri halal yang berorientasi ekspor juga bisa mendapat dukungan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memetakan pasar ekspornya.
Pendanaan yang disiapkan yaitu untuk pembiayaan skala kecil Rp500 juta sampai Rp2 miliar dan menengah Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Adapun tenor pembiayaan selama tiga tahun untuk kredit modal kerja.
"Ini bisa refinancing investasi, pembiayaan bisa syariah, selain yang konvensional, dan kami berikan trade insurance," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, bahwa pemerintah juga menyiapkan plafon KUR mencapai Rp190 triliun pada tahun ini. Dari alokasi tersebut, sebagian merupakan KUR dengan skema syariah.
"Untuk batasnya sendiri tidak ada, tergantung berapa yang bisa diserap saja. Tahun depan, KUR menjadi Rp230 triliun," pungkasnya. (der/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: