Potensi Produk Halal di Indonesia Capai Rp47.040 Triliun
Pemerintah Indonesia tengah membidik potensi pasar produk halal yang diproyeksi mencapai USD3,2 triliun atau setara Rp47.040 triliun (kurs Rp14.700 per dolar AS) pada 2024.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan, bahwa potensi pasar ini merupakan proyeksi dari The State of Global Islamic Economy Report pada 2019-2020.
Menurutnya, estimasi ini muncul dari nilai pasar produk halal berupa makanan dan minuman, pariwisata ramah muslim, gaya hidup, hingga farmasi, yang sudah mencapai USD2,2 triliun pada 2018.
"Dengan perkiraan penduduk muslim yang akan mencapai 2,2 milliar jiwa pada 2030, maka angka perekonomian pasar industri halal global ini akan terus meningkat dengan pesat," kata Ma'ruf saat Webinar Strategis bertajuk Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia, Sabtu (24/10).
Menurut Ma'ruf, potensi pasar ini sangat mungkin untuk dikejar. Dengan catatan,Indonesia mampu meningkatkan kinerja industri dan menghasilkan produk-produk halal yang berdaya saing dan sesuai kebutuhan pasar global.
"Peluang ini dapat dimanfaatkan oleh Indonesia dengan memenuhi kebutuhan global melalui ekspor produk halal," ujarnya.
Ma'ruf menambahkan, salah satu cara agar industri halal di dalam negeri siap menyerap potensi pasar adalah dengan membangun kawasan industri halal yang saling terintegrasi.
"Kawasan industri halal yang tumbuh dan berkembang diharapkan akan menarik perhatian investor global untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia," tuturnya.
Ma'ruf mencatat, baru ada dua kawasan industri halal yang ditetapkan, yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan SAFE n LOCK Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sementara enam kawasan lain tengah diajukan permohonan penetapannya.
"Saya meminta menteri perindustrian untuk segera memprosesnya," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif untuk kawasan industri halal di Indonesia. Menurutnya, pemberian insentif ini agar produksi produk halal mampu berdaya saing di tingkat internasional.
"Kita bisa menggunakan libur pajak (tax holiday), pajak masuk (tax allowance), pengurangan pajak (super tax deduction), hingga insentif fiskal kepabeanan," kata Ani dalam acara yangs sama.
Ani menjelaskan, bahwa insentif pajak ini berlaku untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) Impor Pasal 22. "Insentif juga bisa diberikan kepada pelaku usaha yang membangun pusat riset produk halal dan pendidikan vokasi," ujarnya.
Selain itu, Ani juga menjanjikan pengembalian kelebihan bayar pajak alias restitusi yang dipercepat, sehingga kelebihan dana bisa digunakan untuk menambah kecepatan mesin produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: