Ramai-Ramai Bela UU Ciptaker, Teten Masduki: Omnibus Law Tingkatkan Kemampuan UMKM dalam Penyerapan Tenaga Ker
Dia menilai, UU Cipta Kerja ini mendorong UMKM dan koperasi menjadi garda terdepan ekonomi Indonesia. Franky menjelaskan, ada sekitar 64,2 juta UMKM di Indonesia, atau 99,8 persen jumlah usaha di Indonesia. Dengan adanya UU Cipta Kerja, maka segala perizinan dan regulasi yang mempersulit UMKM dipangkas.
"UMKM yang selama ini terkendala soal perizinan dan bagaimana mereka tanpa pendampingan masih dilihat sebagai kelompok yang rentan, kali ini dalam UU Cipta Kerja ini diberikan satu tonggak kebangkitan UMKM di Indonesia," ucapnya.
Pakar Hukum Universitas Indonesia Ima Mayasarai mengatakan, selama ini pengusaha kesulitan karena harus melewati banyak birokrasi. Karena itu, adanya UU Ciptaker dapat mereformasi mulai dari perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan perizinan berusaha, hingga penyederhanaan persyaratan investasi.
Selain itu, Ima membeberkan kebijakan strategis dalam sistem permodalan dan kemudahan berusaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Maka, pengusaha nantinya akan dipermudah.
"Dipermudah, karena tak berisiko tinggi. UMKM juga enggak pakai notaris, hanya mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)," pungkasnya. (din/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: