Ramai-Ramai Bela UU Ciptaker, Teten Masduki: Omnibus Law Tingkatkan Kemampuan UMKM dalam Penyerapan Tenaga Ker

Ramai-Ramai Bela UU Ciptaker, Teten Masduki: Omnibus Law Tingkatkan Kemampuan UMKM dalam Penyerapan Tenaga Ker

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) baru saja disahkan. Aturan ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah di bidang ekonomi, sehingga bisa menggeliatkan investasi di Tanah Air.

Khususnya untuk UMKM. UU sapu jagat ini disebut-sebut dapat membantu untuk mempermudah akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan dan akses pasar.

Menteri Koperasi dan UKM (Kemnekop UKM) Teten Masduki mengatakan UU Cipta Kerja dapat membantu meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Di mana di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak.

"UU Cipta Kerja akan meningkatkan kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya start-up lokal dengan kemudahan perizinan," ujar Menteri Teten dalam keterangannya, kemarin (18/10).

Beleid ini, lanjut dia, juga menjadi koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat. Sebagai informasi, rasio partisipasi penduduk berkoperasi baru 8,41 persen saja, jauh di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31 persen.

Hal itu turut menyebabkan rendahnya kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional yang hanya 0,97 persen saja, dibanding rata-rata dunia yang mencapai 4,3 persen.

Nah, kata dia, dalam UU Ciptaker, pembentukan koperasi disederhanakan baik syarat maupun pengelolaannya. Koperasi Syariah juga diperkuat melalui UU ini.

"UU Cipta Kerja memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. Kompetensi dan level usaha UMKM dapat meningkat dengan fasilitasi untuk masuk ke rantai pasok industri," paparnya.

Menteri Teten menambahkan, bahwa UU ini juga mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberi pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi di tiap lini bisnis dan inkubasi bisnis, sehingga bisnis UMKM bisa berbasis inovasi dan teknologi.

Pun demikian, kata dia, UU ini juga memberikan kemudahan dan murah dalam penyaluran kredit untuk dunia usaha. Dalam UU ini, terdapat kemudahan agunan bagi UMK yaitu tidak harus berupa aset, namun dengan kegiatan usaha itu sendiri.

Selain itu, akses pembiayaan ke UMK juga diperluas mulai dari pembiayaan alternatif hingga dana bergulir. UU ini juga peluang dan prioritas pasar kepada produk UMKM bisa lebih luas.

"Hal ini berupa kesempatan UMKM dan Koperasi untuk berpartisipasi dalam ruang publik dan prioritas produk UMKM dan Koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan alokasi minimal 40 persen," jelasnya.

Terpisah, Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Franky Sibarani menilai, hadirnya UU Ciptaker akan memperbaiki perekonomin di tengah pandemi Covid. Dia mencatat, selama tiga tahun terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada 5 persen. Sementara target pemerintah adalah 7 persen.

"Nah, Undang-Undang ini terobosan perbaikan di sektor ekonomi. Sebenarnya kita sudah terlalu lama dikekang regulasi, ada sekitar 43 ribu peraturan kemudian. Sementara UU Cipatker ini mempertemukan itu semua. UU ini bicara investasi perizinan, pengadaan lahan, proyek strategis nasional, koperasi dan UMKM," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: