Hilangkan Barang Bukti, Teman Jaksa Pinangki Disebut Buang iPhone8 ke Laut Losari

Hilangkan Barang Bukti, Teman Jaksa Pinangki Disebut Buang iPhone8 ke Laut Losari

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung menetapkan teman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni Andi Irfan Jaya sebagai tersangka menghalangi penyidikan. Andi diduga membuang handphonenya untuk menghilangkan barang bukti.

Boyamin menyebut ada satu unit ponsel jenis iPhone 8 yang dibuang ke Laut Losari sekitar Juli-Agustus 2020. Ponsel tersebut diduga berisi percakapan Andi dengan Pinangki dan terpidana Joko Tjandra terkait rencana permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.

"Bahwa dugaan pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut diduga untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa dengan pihak-pihak terkait. Sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," ujar Boyamin di Jakarta, Selasa (22/9).

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap ada tersangka dalam kasus Joko Tjandra, bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerjasama alias justice collaborator. Selain itu, perlu dibentuk tim independen melakukan koordinasi, evaluasi, dan monitoring terhadap penanganan perkara tersebut.

"Kami berharap tersangka yang terjerat kasus ini seperti Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya, bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerjasama," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo Hasto di Jakarta, Selasa (22/9).

Seperti diketahui Anita merupakan pengacara Joko Tjandra. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat jalan Joko Tjandra. Sedangkan Pinangki adalah Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Agung.

Dia menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa Joko Tjandra ke Mahkamah Agung.

Tersangka lainnya adalah Andi Irfan. Politisi Partai Nasdem yang dijadikan tersangka karena diduga menjadi perantara dalam pemberian uang dari Joko Tjandra ke Pinangki.

Hasto menyebut dengan menjadi saksi pelaku yang bekerjasama, mereka diharapkan bisa membuka peran pelaku utama lainnya. Tujuannya mengungkap tindak pidana yang terjadi.

Dia menegaskan pihaknya akan memberikan perlindungan. Baik kepada saksi-saksi maupun tersangka yang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama.

"Perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku mutlak diperlukan kehadirannya. Agar keterangan para saksi dapat mengungkap peran aktor-aktor utama dari perkara ini,” imbuhnya.

Selain itu, LPSK juga mendorong sinergi dengan penegak hukum dalam pemberian perlindungan kepada saksi kunci atau saksi pelaku yang mau bekerjasama agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana terkait.

Hasto juga meminta pemerintah membentuk tim independen. Tujuannya untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan monitoring terhadap penanganan perkara yang terkait Joko Tjandra.

“Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dengan tidak pandang bulu,” ucapnya.

Sumber: