Jangan Langgar Protokol Kesehatan, Peserta Pilkada Serentak Bisa Dipidana

Jangan Langgar Protokol Kesehatan, Peserta Pilkada Serentak Bisa Dipidana

Lembaga Pengawas Pemilu menyatakan pelanggaran protokol kesehatan COVID -19 bagi peserta Pilkada 2020 bisa dipidana. Sebab, walaupun tidak tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, namun ada aturan lain terkait wabah penyakit menular.

Sebagai informasi Bawaslu menemukan sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar protokol kesehatan selama masa pendaftaran calon Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, pelanggaran pidana COVID-19 bisa dikenakan pidana lewat aturan dalam KUHP UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang karantina kesehatan.

"Memang tidak diatur dalam UU Pemilihan tapi bukan tidak ada aturan pidananya jika melanggar, karena ada aturan di luar pemilihan," tutur Fritz di Jakarta, Kamis (10/9).

Lebih lanjut Fritz menjabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 telah jelas menerapkan protokol kesehatan untuk semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 sifatnya adalah kewajiban. Sehingga jika melanggar KPU setempat harus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memberikan teguran, saran dan perbaikan.

Kalau sudah ditegur dan tidak diindahkan juga, kita akan meneruskannya ke pihak yang kepolisian untuk ditindaklanjuti," tegas Fritz.

Terkait pelanggaran, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi. Namun, tambah Fritz, jika sifatnya dapat memenuhi unsur pelanggaran mengenai wabah penyakit menular Bawaslu bisa meneruskan ke kepolisian.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang membawa massa pada proses tahapan pilkada tanpa mengindahkan protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas.

Menurutnya, para pelanggar protokol kesehatan nantinya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk proses penegakan hukum. “Ketika ada memasuki wilayah – wilayah kerumunan terlebih dahulu harus izin kepada pihak kepolisian. Kemudian nantinya surat tanda terima pemberitahuan tersebut diterima oleh pihak kepolisian, dan Bawaslu selanjutnya berkoordinasi,” jelas Abhan.

Pelanggaran protokol kesehatan yang membawa kerumunan massa pada massa pendaftaran calon, memang secara tegas belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Aturan yang tepat dikenakan kepada para pelanggar adalah merujuk ketentuan lain berkaitan dengan protokol kesehatan," paparnya. (khf/fin/zul/rh)

Sumber: