KPK Minta Kejagung Inisiatif Limpahkan Kasus Jaksa Pinangki, Kapuspenkum: Tak Ada Istilah Inisiatif

KPK Minta Kejagung Inisiatif Limpahkan Kasus Jaksa Pinangki, Kapuspenkum: Tak Ada Istilah Inisiatif

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) selayaknya berinisiatif melimpahkan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK, agar penanganannya lebih objektif. Meski demikian, ia menyatakan bukan berarti KPK akan mengambil alih kasus tersebut.

Nawawi menuturkan sejatinya KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum lain. Hal itu tertuang dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Namun, ia berharap justru Kejaksaan Agung yang memiliki inisiatif untuk melimpahkan kasus tersebut kepada KPK. Nawawi menilai, inisiatif tersebut baik untuk menumbuhkan semangat integritas antarlembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.

"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam pasal 10A UU nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yg mau 'menyerahkan' sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8) kemarin.

Selain itu, menurutnya, hal itu juga diyakini akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum terutama dalam penanganan perkara skandal pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra.

"Dan yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada obyektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," kata dia.

Diketahui, Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan suap terkait skandal Joko Tjandra yang menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Menanggapi pernyataan Nawawi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menegaskan tidak ada istilah inisiatif menyerahkan kasus. Menurutnya, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK untuk kasus Pinangki.

“Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” ungkapnya.

Dikatakannya, masing-masing institusi penegak hukum memiliki kewenangan dan sudah seharusnya saling mendukung. Lebih lanjut, ia pun menegaskan penanganan kasus akan dilakukan dengan transparan.

“Kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik,” tuturnya.

Dia juga meminta agar masyarakat bersabar menunggu perkembangan kasus. Ia juga tak mempermasalahkan ada pihak yang menilai penanganan perkara tersebut terkesan lamban.

Meski dalam pandangannya, penanganan perkara telah dilakukan dengan cepat. “Tanggal 4 (Agustus) diterima dari Pengawasan kalau tidak salah, tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 menahan,” ucap dia.

“Kemudian hari ini tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru. Silakan kawan-kawan (menilai), kalau menurut kami luar biasa cepat,” sambungnya.

Sumber: