Kandidat Ketahuan Positif Covid-19 Tak Gugurkan Pencalonannya di Pilkada Serentak

Kandidat Ketahuan Positif Covid-19 Tak Gugurkan Pencalonannya di Pilkada Serentak

Seluruh petugas ad-hoc yang bertugas di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, juga dalam kondisi sehat. Tahapan yang mengharuskan interaksi tatap muka seperti verifikasi faktual calon perorangan serta pemeriksaan dan pencocokan data pemilih telah terlaksana dengan aman.

Sementara itu, anggota Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus meminta KPU dan Bawaslu membuat aturan perinci terkait dengan peraturan mengenai kampanye daring dalam Pilkada Serentak 2020.

"Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial. Apakah KPU dan Bawaslu sudah punya aturan yang jelas untuk melakukan pengawasan," kata Guspardi di Jakarta, Rabu (26/8).

Apabila tidak segera dibuat aturan dan pengawasan terkait dengan kampanye daring, kampanye akan terus terjadi hingga hari pencoblosan 9 Desember 2020. Hal itu, lanjutnya, harus diatur. Tujuannya agar tidak merugikan para calon kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020.

"Jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu untuk mempermasalahkan, yang akhirnya si kandidat calon kepala daerah menjadi korban," terangnya.

Seperti diketahui, KPU memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara online di tengah pandemi COVID-19. Anggota KPU RI Viryan Azis mengatakan kondisi pandemi membuat KPU memutuskan mengefektifkan kampanye melalui media online.

Viryan menjelaskan KPU mengizinkan kampanye melalui media daring sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari. Yakni mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Sementara, kampanye di media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari. Mulai 5 November hingga 5 Desember 2020.(rh/zul/fin)

Sumber: