Kejagung Sebut Uang Djoko Tjandra Rp546 Miliar Sudah Dieksekusi dan Diserahkan ke Kas Negara

Kejagung Sebut Uang Djoko Tjandra Rp546 Miliar Sudah Dieksekusi dan Diserahkan ke Kas Negara

Komjak mengingatkan, tanpa adanya kepercayaan publik, maka upaya penegakan hukum yang dilakukan akan dipandang negatif.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Komjak hanya akan menerima laporan dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan internal Kejagung. Hal tersebut berdasarkan mekanisme yang tertuang dalam Perpres nomor 18 tahun 2011.

"Itu ranahnya pengawasan. Di Komjak itu ada Perpres 18 tahun 2011. Jadi ada mekanismenya. Komjak juga mempunyai wewenang menerima pengaduan dan melakukan tindak lanjut dari laporan pengaduan tersebut. Tetapi ketika laporan pengaduan itu bersamaan ke Komjak dan ke Kejaksaan, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, maka Komjak menerima laporan hasil pemeriksaan. Jika hasil laporan pemeriksaan itu dirasa masih kurang, Komjak tidak berwenang melakukan pemeriksaan kepada Pinangki," terang Hari di Jakarta, Selasa (25/8).

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa seorang bernama Andi Irfan. Dia diduga bersama Pinangki menemui Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Penyidik Kejagung masih mendalami peran Andi Irfan. Termasuk soal dugaan dengan penerimaan janji atau uang.

Di Bareskrim Polri, penyidik juga memeriksa tiga tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice. Ketiga tersangka itu adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Pengusaha Tommy Sumardi, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Sedang dilakukan pemeriksaan terhadia tiga tersangka untuk perkara dugaan penghapusan red notice," jelas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (rh/zul/fin)

Sumber: