Kejagung Tantang ICW, Kapuspenkum: Curiga Kalau Tidak Didukung Bukti, Maaf Bisa Fitnah

Kejagung Tantang ICW, Kapuspenkum: Curiga Kalau Tidak Didukung Bukti, Maaf Bisa Fitnah

Kecurigaan yang terang-terangan dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat telinga petinggi korps Adhyaksa panas. Terlebih tudingan kebakaran itu memunculkan kesan, ada upaya gelap menghilangkan barang bukti sejumlah kasus tindak pidana korupsi.

Spekulasi yang dilontarkan ICW, dinilai tidak pas, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan data dan dokumen apa aman. Bahkan Kejagung pun mempersilahan Bareskrim mendalami peristiwa yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung Sabtu (22/8) malam sekitar pukul 19.10 WIB.

”Statmen ICW harus ada dasarnya. Gedung itu tidak menyimpan berkas perkara. Dan 100 persen aman. Curiga boleh saja ya, tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu tidak tentang gedung ini? Curiga kalau tidak didukung bukti, maaf, bisa fitnah,” tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Senin (24/8).

Dan lagi-lagi, secara tegas Hari Setiyono mendesak ICW untuk membuktikan tudingan itu. Pasalnya, dikhawatirkan tudingan itu akan berubah menjadi fitnah.

”Kami sampaikan, bahwa semua berkas perkara memiliki salinan cadangan. Ada back up data, aman. Terekam dalam record center. Itu termasuk arsip. Silahkan ICW buktikan tudingannya ya!” timpalnya.

Pihaknya pun memastikan tidak ada data yang terbakar meski salah satu lantai yang terbakar ada yang ditempati bidang Intelijen. ”Termasuk itu juga, ada back up Intelijen tidak ada di tempat itu, Direktur E itu administrasi intelijen yang ada di Gedung Utama dan di Ceger. Mereka sudah memiliki beberapa planning dan back up apabila terjadi sesuatu,” beber Hari.

Pernyataan Hari ini dipicu oleh pernyataan ICW yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ikut menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

”Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” terang Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

KPK sendiri merespons adanya desakan agar turut menyelidiki penyebab terbakarnya Gedung Utama Kejagung. ”Tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ia mengatakan KPK menghargai masukan dan pendapat masyarakat terkait agar KPK ambil alih kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Namun, lanjut dia, dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejagung.

Selain itu, KPK juga mendorong Polri dan Kejagung untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.

”KPK masih memantau progress penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya,” tuturnya.

Nah, terkait peristiwa kebakaran ini, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri tengah mengecek kontruksi bangunan di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang hangus terbakar, pada Sabtu (22/8) malam.

Sumber: