Setahun Beroperasional, 2.638 Wanita Lakukan Aborsi di Klinik Dr. SWS

Setahun Beroperasional, 2.638 Wanita Lakukan Aborsi di Klinik Dr. SWS

Ditambahkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, klinik tersebut sudah melayani atau menerima pasien sejak Januari 2019 hingga April 2020 sebanyak 2.638 pasien.

"Terhitung dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020 terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien," katanya.

Dia juga menyebut diperkirakan setiap hari lima sampai tujuh wanita melakukan aborsi di tempat tersebut. Ini bisa dilihat dari alat bukti berupa keterengan para saksi dan juga tersangka.

"Alat bukti lainnya berupa catatan jumlah pasien yang ada di sana," urainya.

Dijelaskannya, ada beberapa mekanisme saat pasien ingin aborsi. Pasien bisa telepon terlebih dahulu ke call center atau juga bisa datang langsung ke klinik tersebut.

"Ada juga janjian kemudian pasien dijemput, kemudian menuju ke tempat pendaftaran konfirmasi pemeriksaan awal dan selanjutnya ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu adalah timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut," jelasnya.

Sementara untuk pemusnahan janin-janin hasil aborsi, yaitu ditaruh di sebuah ember dan kemudian diberikan larutan. Setelah itu dibuang di closed.

"Kemudian dimusnahkan dengan cara diberikan larutan, diberikan larutan kemudian menjadi larut dia, kemudian dilakukan pembuangan melalui closed. Itu adalah proses sehingga sampai dengan saat ini kita belum menemukan adanya makam terhadap janin tersebut, karena proses penghilangan barang bukti dengan demikian," ungkapnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 299 KUHP, 346 KUHP, 348 KUHP ayat (1) KUHP, Pasal 349 dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 UU RI tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya. (gw/zul/fin)

Sumber: