Diberi Uang Rp2.000 dan Dijanjikan Otok-otok, Bocah 6 Tahun Dicabuli Kakek 70 Tahun

Diberi Uang Rp2.000 dan Dijanjikan Otok-otok, Bocah 6 Tahun Dicabuli Kakek 70 Tahun

R Kakek 70 tahun di Kabupaten Tegal tega mencabuli anak yang baru berusia 6 tahun. Sebelum dicabuli, pelaku memberi uang Rp2.000 dan berjanji akan membuatkan permainan tradisional otok-otok.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan peristiwa bermula saat korban tengah bermain dengan kedua temannya di dekat rumah pelaku. Tiba-tiba pelaku yang berinisial R memanggil korban.

"Selanjutnya pelaku memberikan uang Rp2.000 dan korban disuruh masuk ke dalam rumahnya dengan dalih akan dibuatkan mainan otok-otok," katanya.

Saat kedua temannya hendak mengikuti korban, kata Kapolres, pelaku melarangnya. Sehingga hanya korban yang masuk dan kemudian pelaku mencabulinya. 

"Saat berada di dalam rumah itulah, pelaku mencabuli korban," jelasnya.

Setelah berhasil melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian keluar dari dalam rumah diikuti korban. Saat itulah ayah korban melihat keduanya.

"Ayah korban kemudian mengetahui aksi bejat yang dilakukan pelaku sehingga melaporkan peristiwa itu kepada petugas dan pelaku langsung diamankan," tandasnya.

Sementara pelaku saat di mintai keterangan berkilah hanya menempelkan alat kelaminnya ke tubuh korban. Sebelumnya, dirinya memberikan uang Rp2.000 dan akan membuatkan mainan otok-otok.

"Saya hanya menempelkannya saja tidak ada lainnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan terhadap Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 Miliar. (muj/zul)

Sumber: