KPK Panggil Hakim Agung, ICW: Tidak Ada yang Kebal Hukum

KPK Panggil Hakim Agung, ICW: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan sikap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah. Dia dianggap seakan resisten terhadap pemanggilan hakim-hakim untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sikap tersebut berpotensi melanggar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur perihal obstruction of justice dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"ICW mengecam sikap dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung, Abdullah, yang resisten terhadap pemanggilan hakim-hakim terkait kasus suap dan gratifikasi dari mantan Sekretaris MA, Nurhadi," ujar Kurnia kepada wartawan, Jumat (7/8).

Ia menuturkan, pernyatan Abdullah yang menyebut penegak hukum tidak bisa begitu saja memeriksa para hakim dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2002 sebagai pandangan yang keliru dan menyesatkan.

Pasalnya, menurut dia, setiap pihak, termasuk hakim agung sekalipun, tidak berhak mendapatkan perlakuan khusus di mata hukum. Sebab, menurut dia, Indonesia menganut asas hukum equality before the law.

"Kedua, Pasal 112 KUHAP telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum," kata Kurnia.

Atas hal itu, Kurnia menyampaikan, ICW meminta agar KPK tidak lantas mengikuti logika Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam memanggil para hakim untuk diperiksa dalam kasus Nurhadi.

"Penanganan perkara terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Nurhadi ini penting untuk dikawal bersama. Setidaknya penanganan perkara ini perlahan-lahan akan membuka tabir gelap penegakan hukum di Indonesia," tutupnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan pihaknya tetap bisa memanggil dan memeriksa sejumlah hakim dalam kasus Nurhadi. Menurutnya, pernyataan Abdullah perihal SEMA Nomor 4/2002 justru menyisakan tanda tanya.

Nawawi menuturkan, pernyataan Abdullah sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA seakaan menunjukan MA telah mengetahui kalau panggilan itu berhubungan dengan tugas yustisial.

"Penyidik-penyidik kami lebih tahu dalam kapasitas seperti apa seseorang dipanggil sebagai saksi. Dengan pemahaman 'kapasitas' saksi seperti itu, KPK berwenang memanggil siapa saja sebagai saksi. Pernyataan Pak Karo Humas MA (Abdullah) yang seakan menunjukan MA mengetahui kalau panggilan itu berhubungan dengan tugas yustisial," ucap Nawawi.

Ia menyatakan, penyidik KPK pasti memiliki alasan kuat saat memanggil pihak-pihak yang bakal diperiksa dalam suatu perkara, termasuk para hakim.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyayangkan kehadiran hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo yang memenuhi panggilan KPK pada 30 Juli 2020 lalu. Elang datang guna diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Nurhadi.

Ia menuturkan, semestinya Elang terlebih dulu menyampaikan bahwa ada surat panggilan pemeriksaan kepada pimpinan MA, sebelum mendatangi KPK. "Harusnya (hakim Elang) sampaikan dulu, nanti Ketua Mahkamah Agung akan bersikap," kata Abdullah, Rabu (5/8).

Sumber: