NU Minta Pemerintah Hentikan Ekspor Benih Lobster karena Merugikan Negara

NU Minta Pemerintah Hentikan Ekspor Benih Lobster karena Merugikan Negara

Pemerintah diminta segara menghentikan kebijakan ekspor benih lobster. Permintaan itu disampaikan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Selasa (4/8) kemarin.

Itu tertuang dalam keputusan Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM-PBNU), Nomor: 06 Tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster. PBNU menilai kebijakan ekspor benih lobster merugikan masyarakat.

Seharusnya, beber PBNU, pemerintah hanya membolehkan ekspor lobster dewasa, bukan benihnya. Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Nadjib Hassan dan Sekretaris Sarmidi Husna pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Keputusan Lembaga Bahtsul Masail PBNU berisi empat poin. Pertama, ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan. Pemerintah hanya boleh mengekspor lobster dewasa, bukan benih bening.

PBNU meminta pemerintah memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan negara kompetitor tersebut.

Kedua, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, bisa tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil.

Ketiga, LBM PBNU mendukung budi daya lobster di dalam negeri. Mengenai syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian KAJISTAN, itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas.

Keempat, tujuan pengaturan restocking adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster.

Namun PBNU meminta pelaksanannya perlu terus diawasi bersama. Sebab, beberapa catatan kritis pada Permen KP 12/2020 sebagian besar terkait dengan implementasi peraturan ini. (one/pojoksatu/zul)

Sumber: