Membludak! Jumlah Tenaga Honorer Kabupaten Tegal Dinilai Membebani Anggaran dan Akan Data Ulang
Bupati Tegal Umi Azizah mengakui, keberadaan tenaga honorer yang begitu besar telah membebani anggaran. Ini terjadi karena saat perekrutan tidak melalui seleksi yang ketat, sehingga tenaga honorer yang diterima tidak sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
Umi Azizah, Sabtu (1/8) menambahkan, keberadaan tenaga honorer atau non-PNS di instansi pemerintah diakuinya cukup membantu dalam menyelesaikan beban kerja sehingga pemberian layanan publik berjalan lebih efektif.
Namun, di sisi lain, kehadiran tenaga honorer juga menimbulkan permasalahan tersendiri dalam manajemen kepegawaian pemerintah.
Dirinya meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memetakan jumlah dan kompetensi tenaga honorer yang ada di instansinya masing-masing. Karena kalau tidak melalui proses seleksi yang ketat, mereka yang diterima sebagai tenaga honorer seringkali kompetensinya tidak sesuai, termasuk kinerjanya juga tidak seperti yang diharapkan.
Pemkab Tegal juga menemukan penyimpangan dalam perekrutan sehingga jumlah honorer menjadi tidak terkendali dan sulit untuk menentukan tenaga honorer mana yang sebenarnya dibutuhkan oleh pemerintah.
Melihat permasalahan tersebut, dirinya memandang perlu dilakukan peninjauan kembali keberadaan tenaga honorer ataupun pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Tegal. Peninjauan ini mencakup jumlahnya, bagaimana kompetensi dan kontribusinya dalam menunjang kerja-kerja di pemerintahan dan pelayanan publik, serta bagaimana sebaiknya melakukan pengembangan dan peningkatan kesejahteraan tenaga honorer.
“Perencanaan dan pengembangan tenaga honorer harus benar-benar serius dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan kemampuan anggaran, termasuk pemenuhan hak dan kewajibannya,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menuturkan, kebijakan anggaran tahun 2021 menuntut semua pihak berpikir jernih dan bertindak secara hati-hati, cermat serta tidak melanggar hukum. Ini bukan pilihan manis, tetapi harus dilakukan pengendalian dan penataan tenaga honorer. Tentunya dengan mengidentifikasi jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh tenaga honorer tersebut.
Untuk itu, dirinya juga mengimbau kepada seluruh kepala OPD mendata kembali tenaga honorernya selambat-lambatnya Rabu, 5 Agustus 2020. Data ini diperlukan untuk merumuskan kebijakan penganggaran dan penataan kepegawaian di tahun 2021 sesuai ketentuan yang berlaku. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: