Arief Poyuono Duga OJK 'Main Mata' dengan Joko Tjandra: Sewa Wisma Mulia Rp303 Miliar Jelas Mubazir

Arief Poyuono Duga OJK 'Main Mata' dengan Joko Tjandra: Sewa Wisma Mulia Rp303 Miliar Jelas Mubazir

Kasus buronan kelas kakap Djoko Tjandra nampaknya akan semakin melebar dan menyeret banyak pihak. Selain terkait dengan Bank Bali, dugaan kasus lain terus bermunculan.

Salah satunya seperti yang diungkap Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono, Sabtu (1/8). 

Dia menduga, ada 'main mata' antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan  Group Usaha Joko Tjandra. Ini terkait penyewaan Gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 yang mengakibatkan pembengkakan anggaran negara.

Menurut Arief, anggaran sewa itu nilainya cukup fantastis, nyaris menembus Rp303,12 miliar. 

”Keputusan Dewan Komisioner OJK untuk menyewa Gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 tetapi kemudian hanya memanfaatkan sebagian Gedung Wisma Mulia 2. Tentu ini menimbulkan pengeluaran yang tidak bermanfaat alias mubazir,” jelas Arief Poyuono kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Sabtu (1/8).

”Aneh, masa iya sih OJK tidak bisa menyewa konsultan untuk mengukur kebutuhan luas kantor dan letak kantor yang sesuai dengan jumlah pegawai OJK sih,” tanya Arief.

Dari dasar itu, sambung Arief, saat ini sudah ada bukti yang lengkap berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2018 BPK.

”Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan OJK mengungkapkan empat temuan yang memuat sembilan permasalahan. Salah satunya masalah sewa Gedung Wisma Mulia 1 dan 2,” imbuhnya

OJK, lanjut Arief, jelas akan membayar service charge (biaya pelayanan) pada 2018 sebesar Rp57,05 miliar.

”Tetapi OJK tidak memanfaatkan Gedung Wisma Mulia I, sehingga beban dibayar di muka per 31 Desember 2018 sebesar Rp303,12 miliar tidak memiliki manfaat. Ini dijelaskan dalam IHPS I 2019 BPK,” ungkap Arief.

Anehnya lagi, setelah ramai di media dan adanya hasil laporan BPK, OJK buru-buru melayangkan gugatan perdata. Ini nampak pada petitum untuk mengembalikan biaya sewa dan service charge yang kini ada di PN Jaksel.

”Saya menduga ini bagian untuk menghilangkan kasus sewa Wisma Mulia 1 dan 2 dari kasus tindak pidana korupsi ke ranah hukum perdata oleh OJK,” timpalnya.

Pada posisi ini, jelas diduga kuat Dewan Komisioner KPK sudah merugikan negara dan para nasabah Perbankan Indonesia dan Perbankan yang membayar iuran pada OJK, serta berpotensi memperkaya pihak lain.

”Karena itu KPK dan Kejaksaan Agung harus memeriksa proses sewa menyewa Wisma Mulia 1 dan 2 oleh OJK kepada Group Usaha Joko S. Chandra,” pungkasnya.

Sumber: