Djoko Tjandra Ditahan, Yassona Laoly: Negara Tidak Bisa Dipermainkan Oleh Siapa pun

Djoko Tjandra Ditahan, Yassona Laoly: Negara Tidak Bisa Dipermainkan Oleh Siapa pun

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut penangkapan Djoko Tjandra alias Joker menjadi momentum memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.

Dia mengatakan penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor keberadaan Joko Tjandra. Selain itu, penangkapan Joker menegaskan bahwa negara tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba mensiasati hukum di Indonesia.

"Keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan hingga bisa mengungkap kasus secara terang benderang," terang Yasonna.

Di sisi lain, Yasonna menyebut kasus Joko Tjandra yang dengan mudah bisa keluar-masuk Indonesia harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum. Dia menyinggung Polri yang telah mengusut petingginya yang mengeluarkan surat jalan untuk Joker.

"Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa. Terutama kepada anggotanya yang diduga terlibat dalam pelarian Joko Tjandra. Pencopotan semata tidak cukup. Harus diikuti proses pidana. Negara tidak berkompromi soal ini," papar Yasonna.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kuasa hukum Joko Tjandra yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Pengacara perempuan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Joko Tjandra. Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

"Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Joko Tjandra. Polisi juga telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak. Saksi ada polisi, ada warga sipil berkaitan dengan kegiatan di Jakarta dan Pontianak," ujar Argo

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut penetapan Anita menjadi tersangka sudah melalui gelar perkara. Selanjutnya, kata Argo, Anita akan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik.

Pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (5/8) mendatang. Bareskrim bakal melayangkan surat panggilan pada Senin (3/8) nanti. "Surat panggilan untuk tersangka Anita Kolopaking akan dilayangkan pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020. Sedangkan untuk pemeriksaannya hari Rabu, 5 Agustus 2020," pungkas Argo. (rh/zul/fin)

Sumber: