Ditetapkan sebagai Tersangka, Brigjen Prasetijo Ngakunya Cuma Mau Nolong Buronan Djoko Tjandra

Ditetapkan sebagai Tersangka, Brigjen Prasetijo Ngakunya Cuma Mau Nolong Buronan Djoko Tjandra

Dengan demikian, hasil kesimpulan gelar perkara telah menetapkan Brigjen PU dengan sangkaan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu huruf e, Pasal 221 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 426 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal enam tahun,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (28/7).

Kendati demikian, tidak berarti bahwa jenderal bintang satu itu bisa langsung dipecat dari Polri.
 
Sigit menjelaskan, sampai saat ini, Polri belum memberikan sanksi pemecatan terhadap Prasetijo.

Kendati demikian, jenderal bintang tiga ini menegaskan bahwa proses penyidikan terkait kode etik masih berjalan.

“Terkait proses kode etik saat ini masih berproses,” jelasnya.

Karena itu, Sigit enggan berkomentar lebih jauh lagi terkait kemungkinan pemecatan terhadap Prasetijo.

“Nanti kita tunggu saja karena itu harus melalui mekanisme sidang gelar kode etik di Propam,” sambungnya.

Akan tetapi, jika dipecat sekalipun, itu masih harus menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Biasanya setelah inkrah (keputusan tetap pengadilan),” terangnya. (pojoksatu/ima)

Sumber: