Ditetapkan sebagai Tersangka, Brigjen Prasetijo Ngakunya Cuma Mau Nolong Buronan Djoko Tjandra

Ditetapkan sebagai Tersangka, Brigjen Prasetijo Ngakunya Cuma Mau Nolong Buronan Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Utomo nampaknya harus membayar mahal atas kebaikan hatinya pada buronan Djoko Tjandra.

Tindakan yang disebut atas inisiatif dia sendiri rupanya bertujuan untuk menolong saja. Seperti yang disampaikan ke Mabes Polri. 

Hasil pemeriksaan terhadap jenderal bintang satu itu mengungkapkan motif tersebut.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7) dikutip dari Pojoksatu.

“(Motifnya) mau menolong saja,” kata Argo.

Sayangnya, Argo tak merinci maksud dan niat menolong yang dimaksudnya.

Argo juga menyebut, Prasetijo mengenal buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu setelah diperkenalkan melalui temannya.

“Dikenalin temannya,” jelas Argo.

Akan tetapi, belum diketahui pasti kapan perkenalan antara Presetijo dan Djoko itu terjadi.

Untuk diketahui, Brigjen Presetijo Utomo sudah menyandang status tersangka dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.

Pertama, Prasetijo disangkakan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 ayat 1 ke satu e KUHP.

Prasetijo diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu.

Kedua, Prasetijo juga dijerat karena membantu orang yang dirampas kemerdekaannya atau dengan arti lain melindungi buronan Djoko Tjandra sebagaimana dalam pasal 426 KUHP.

Kemudian, konstruksi pasal lain yang menjerat tersangka ialah Pasal 221 Ayat 1 KUHP di mana Brigjen PU telah menghalangi penyidikan.

Sumber: