23 Kios Pasar Sore Tegal Dieksekusi Tanpa Perlawanan

23 Kios Pasar Sore Tegal Dieksekusi Tanpa Perlawanan

Sejumlah kios yang berada di Jalan Letjend Suprapto (Pasar Sore) diamankan Pemkot Tegal, Senin (27/7) siang. Proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari para penyewa kios.

Meski begitu, ada satu pemilik kios yang melakukan protes terhadap upaya Pemkot untuk mengamankan aset itu. Mereka meminta Pemkot menunggu upaya hukum perpanjangan Hak Guna Bangun (HGB) yang saat ini ada di ada di tingkat PK.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono yang langsung memimpin proses mengatakan pengamanan aset dilakukan karena HGB yang dimiliki investor sudah berakhir pada 012. Namun, sejak saat itu belum diserahkan kepada Pemkot.

"Hari ini kita mengamankan aset yang sudah 8 tahun belum diserahkan. Padahal HGB nya sudah habis sejak 2012," katanya.

Dedy Yon menyebut, jumlah kios yang diamankan sebanyak 23 unit yang kios-kios disewa oleh 11 orang. Selain itu, mereka juga diminta untuk membayar sewa sejak 2012 hingga 2020.

"Kalau sudah selesai, maka nantinya mereka akan menjadi prioritas kalau akan menyewa lagi," tandasnya.

Nantinya, imbuh Dedy Yon, jika mereka menyewa kembali maka harus membayar sistem pertahun. Namun, bsarannya belum dintentukan. 

Sementara kuasa hukum penyewa kios Bani Adam mengatakan pihaknya menyayangkan upaya yang dilakukan Pemkot. Sebab, saat ini para pihaknya masih mengajukan upaya hukum untuk memperpanjang HGB. (muj/zul)

Sumber: