Bantuan Sosial APBD II Besok Disalurkan, Satu Desa Tidak Mengajukan, Kenapa Ya?
Bantuan sosial tahap dua berupa beras yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal, akan disalurkan pada Sabtu-Kamis (18-23/7) mendatang.
Dari 287 desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal, hanya Desa Sangkanjaya Kecamatan Balapulang yang tidak mengajukan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati, Jumat (17/7) mengatakan, bantuan tahap dua mulai disalurkan kembali setelah pihaknya memastikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan pemutahiran data kependudukan ganda.
Nanti masing-masing KPM menerima beras 20 kilogram, tetapi untuk tahap dua ini ada perubahan jumlah KPM. Dari 69.676 kepala keluarga menjadi 52.500 kepala keluarga, karena ada yang tercover bantuan pusat dan provinsi.
"Dari 287 desa/kelurahan di Kabupaten Tegal, hanya satu desa yang tidak mengajukan bantuan, yaitu Desa Sangkanjaya. Karena, semua KPM di desa tersebut sudah mendapatkan bantuan dari pusat, provinsi dan dana desa," katanya.
Dalam pembagian bansos nanti, tambah Nurhayati, dinas mengajak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) supaya ikut mengawasi dan mengawal bansos yang akan disalurkan agar tepat sasaran. Bansos ini, setiap tiga bulan sekali Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa diubah oleh masing-masing operator desa. Mekanisme pendataannya dikirim dari desa, karena yang lebih tahu KPM mana yang belum atau sudah mendapatkan bantuan.
"Harapan kami kepada masyarakat yang belum tersentuh atau tertinggal dengan bantuan ini, diminta desa untuk segera mendata dan mengajukannya," tambahnya.
Sementara itu, Sekdes Sangkanjaya Abdul Mubarok membenarkan kalau desanya tidak mengajukan data penerima Bansos APBD II Kabupaten Tegal. Karena dari 325 kepala keluarga yang ada, 165 kepala keluarga diantaranya menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD). Selebihnya mendapatkan bantuan dari pusat maupun provinsi, kecuali perangkat desa dan PNS. (guh/ima)
Sumber: