Di Tengah Pandemi, Raperda Penanggulangan HIV/AIDS Diajukan ke Dewan

Di Tengah Pandemi, Raperda Penanggulangan HIV/AIDS Diajukan ke Dewan

Untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, Pemkot Tegal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD. Itu dilakukan saat digelar Rapat paripurna Dewan Kamis (16/7) siang.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS dibentuk dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan secara terpadu dan berkelanjutan. Dengan mengembangkan kerja sama dan peran serta lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat peduli AIDS secara terpadu dan berkesinambungan. 

"Atas dasar hal-hal tersebut dan demi kepastian hukum, maka perlu ditetapkan peraturan daerah Kota Tegal tentang penanggulangan HIV/AIDS," ujarnya.

Dedy Yon mengatakan, sebelumnya upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit mematikan itu telah dilaksanakan oleh dinas kesehatan maupun lembaga swadya masyarakat. Namun, hasilnya belum maksimal dan masyarakat masih trauma terhadap penderita.

"Bahkan, diskriminasi terhadap penderita masih sering terjadi. Hak-hak penderita terhadap pengobatan dan perawatan belum mendapatkan perhatian semestinya. Serta alokasi dana untuk pencegahan dan penanggulangan masih terbatas," tandasnya. 

Dedy Yon berharap, nantinya dengan raperda ini ditetapkan, bisa menjadi regulasi dan landasan hukum dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: