460 Warga Tegal Diminta Tidak Asal 'Sekolahkan' Sertifikat Tanah

460 Warga Tegal Diminta Tidak Asal 'Sekolahkan' Sertifikat Tanah

Rtusan warga menerima sertifikat tanah yang diikutkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Rabu (15/6) siang. Nantinya, jika akan mengagunkannya, mereka diminta berhitung terlebih dulu.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam UUD 45 Pasal 1 Ayat (3) segala konsekuensi berlandaskan hukum. Dari dasar, itu Pemerintah pusat Presiden RI mengarahkan kepada BPN seluruh Indonesia agar memfasilitasi warga untuk memiliki sertifikat tanah. 

"Presiden RI juga menyampaikan sertifikat yang sudah dipegang keaslian dan keabsahannya dari BPN terjamin. Jangan sampai sertifikat itu digadaikan di bank atas dasar konsumtif karena akan memberatkan pemilik itu sendiri," katanya.

Dedy Yon mengimbau kepada warga agar uang yang dipinjam dari bank untuk permodalan usaha. Bagi yang sudah mampu dan usahanya sudah lancar tidak usah terbawa yang lain.

Sebelumnya, Kepala BPN Kota Tegal Siyamto mengatakan, pihaknya bersyukur karena berhasil menerbitkan sertifikat tanah yang selama ini ditempati masyarakat tetapi belum ada legal formalnya. Kegiatan PTSL 2020 merupakan pendaftaran sertifikat terakhir untuk Kota Tegal. 

"Sertifikat yang diselesaikan lebih cepat 4 bulan dari target. Untuk kali ini sebanyak 460 bidang tanah yang didaftarkan," ujarnya.

Menurut Siyamto, sertifikat yang sudah diterbitkan mengandung makna yang luar biasa. Dengannya, maka secara legal formal tanah yang ditempati menjadi milik masyarakat.

"Kalau sertifikat hendak digadaikan agar bisa dihitung dan digunakan untuk kepentingan yang tidak konsumtif. Jangan sampai tanah dan bangunan disita oleh bank karena tidak kuat mengangsur. Sehingga kami berharap agar sertifikat digadaikan untuk kegiatan yang produktif," tandasnya.

Siyamto mengungkapkan, pada 2021 nanti, pihaknya menargetkan tanah di seluruh Kota Tegal sudah bersertifikat dan dipetakan semuanya. Sehingga bisa dilakukan pembangunan smart city. 

"Selain milik warga, kita juga telah menerbitkan sertifikat aset milik pemkot," pungkasnya. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: