65 Aset Jalan di Kota Tegal Kini Sudah Bersertifikat

65 Aset Jalan di Kota Tegal Kini Sudah Bersertifikat

65 aset jalan yang ada di Kota Tegal kini sudah bersertifikat, menyusul diserahkannya sertifikat bidang tanah dari Kantor Pertanahan/Agraria Tata Ruang (ATR) kepada Pemkot Tegal.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan dengan adanya penyerahan itu, Pemkot Tegal memiliki pegangan legalitas yang secara ketentuan aturan bisa menjadi ketenangan bersama. Harapannya ke depan seluruh administrasi.

"Ini untuk pegangan legalitas yang menjadi ketentuan demi ketenangan bersama," ujarnya.

Kepala BPN Kota Tegal Siyamto mengungkapkan proses pensertifikatan tanah-tanah atau aset milik Pemerintah Kota Tegal berkat dorongan KPK melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah).

"Untuk aset-aset tanah pemerintah Kota Tegal dengan didorong oleh KPK melalui kopsurgah wilayah 7 yang dipimpin langsung oleh Bang Choki, ini memang di dorong terus-menerus untuk di legalisasikan," ujarnya.

Menurut Siyamto, legalisasi aset atas tanah-tanah milik pemerintah Kota Tegal baik jalan, sungai, termasuk perkantoran dan sebagainya diprogramkan melalui program rutin melalui anggaran perubahan tahun 2020. Nantinya akan dilaksanakan secara bertahap dengan harapan pada tahun 2021 akan selesai.

"Kemarin oleh DPRD juga sudah disetujui program inventarisasi tanah-tanah aset. Karena tadi, ada beberapa aset yang belum tersertifikatkan. Jadi diprogramkan melalui (INTIP) Inventarisasi Tanah-tanah Instansi Pemerintah," jelasnya.

Siyamto mengingatkan untuk proses pembuatan sertifikat tidaklah lama asalkan syarat dan ketentuannya dijalankan. Tinggal mengajukan permohonan lalu diukur, setelah diukur lalu diterbitkan sertifikatnya. 

"Tentunya setelah dilakukan proses pembebasan atas tanah-tanah tersebut, misal jalingkut itu perlu pembebasan, kecuali jalan jalan yang sudah jadi kan tidak perlu pembebasan,"pungkasnya. (muj/zul)

Sumber: