Selain Wajib Bermasker, Panitia Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Harus Penuhi Syarat Ini
Dalam situasi pandemi, warga yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan akan dilakukan oleh aparat kantor wilayah kementerian agama provinsi, kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan kantor urusan agama kecamatan. Bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal Sukarno, Sabtu (11/7).
Penyembelihan hewan kurban, lanjut Sukarno, harus memenuhi persyaratan di antaranya penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sehingga pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
Menurutnya, penyelenggara harus mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban. Pengaturan jarak antarpanitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik atau penerima daging qurban. Serta penerapan kebersihan personal panitia, meliputi pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan juga harus dibedakan.
Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
Di tempat lain, Bupati Tegal Umi Azizah melalui Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Agus Subagyo menyatakan, dalam situasi pandemi virus corona akan ada penyesuaian yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun ini.
Tujuannya agar ibadah dapat dijalankan dengan tetap meminimalisir potensi terjadinya penularan Covid-19 karena meningkatnya aktivitas dan interaksi antar-masyarakat saat pemotongan hewan kurban.
Agus Subagyo mengatakan, penyelenggaraan
penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi dibolehkan dengan persyaratan penerapan protokol kesehatan. Panduan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19 akan ditetapkan sebagai acuan bagi masyarakat dalam teknis operasionalnya.
Kepada segenap panitia, dirinya berharap agar disiplin mematuhi protokol kesehatan yaitu jaga jarak, selalu pakai masker, sering cuci tangan pakai sabun dan meminimalisir kerumunan masyarakat.
"Semua itu dilakukan untuk meminimalisir penyebarluasan Covid-19 dan tidak muncul kasus atau klaster baru di Kabupaten Tegal," katanya. (guh/ima)
Sumber: