Pemkot Tegal Diminta Kembalikan Kekurangan Dana Hibah Nelayan Rp358 Juta

Pemkot Tegal Diminta Kembalikan Kekurangan Dana Hibah Nelayan Rp358 Juta

Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Mina dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal mendatangi DPRD Kota Tegal, senin (6/7). Kedatangan mereka diterima Komisi II DPRD, Senin (6/7).

Kelompok yang menaungi nelayan di Kota Bahari itu datang untuk menyampaikan aspirasi mengenai dana hibah yang diberikan Pemkot Tegal kepada KUD Karya Mina. Ketua KUD Karya Mina Hadi Santoso menceritakan, KUD Karya Mina memperoleh dana hibah Rp1,2 miliar.

Februari lalu, saat ombak sedang besar-besarnya, beras paceklik disalurkan kepada seluruh nelayan. Sesuai arahan wali kota menggunakan dana talangan dari KUD Karya Mina senilai Rp983 juta.

Menjelang pencairan dana hibah tersebut dari Pemkot Tegal, pandemi Covid-19 datang dan menyebabkan Pemerintah Pusat menginstruksikan dana hibah hanya dicairkan 50 persen.

“Sehingga, KUD hanya menerima Rp625 juta. Kekurangannya bagaimana? Itu dana masyarakat, dana nelayan. Kami berharap agar dikembalikan, agar kondusif,” kata Hadi.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, pandemi Covid-19 membuat dunia kalang kabut. Pemerintah Pusat menginstruksikan dilakukan refocusing dan relokasi anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penanganan, termasuk DPRD yang memberikan sumbangsih terbesar karena anggaran dipangkasRp15 miliar.

“DPRD mendorong wali kota untuk secepatnya melakukan Perubahan Anggaran 2020 dan diserahkan ke DPRD secara umum, termasuk terkait dana hibah. Presiden sudah memperbolehkan. Prinsipnya, DPRD siap membantu apabila eksekutif mengusulkan,” tegas Kusnendro yang juga merupakan Koordinator Komisi II DPRD.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal Siswoyo mengatakan, terkait dana hibah, Bakeuda sudah satu pemahaman, dan telah mendapatkan usulan penganggaran kembali dana hibah untuk KUD Karya Mina.

Saat ini, sedang disusun Rencana Kerja Perangkat Daerah untuk Perubahan Anggaran 2020. “Terkait usulan KUD Karya Mina, tinggal menunggu disposisi wali kota,” jelas Siswoyo.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal Noor Fuadi menyampaikan, dinas mendorong agar dana hibah tersebut bisa dialokasikan. (nam/wan/zul)

Sumber: