Resepsi Pernikahan Mau Undang Tamu Luar Kota? Izin Tim Covid-19 Dulu Ya

Resepsi Pernikahan Mau Undang Tamu Luar Kota? Izin Tim Covid-19 Dulu Ya

Masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan dan mengundang tamu dari luar daerah harus berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. Terutama kota-kota besar yang angka Covid-19-nya tinggi, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan Semarang. 

Sekda Widodo Joko Mulyono, Jumat (3/7) mengatakan, masyarakat yang akan mengundang tamu dari luar kota, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. Hal ini untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan oleh semuanya. 

"Kalau akan mengundang tamu dari luar kota, yang punya hajat harus koordinasi dengan tim gugus tugas. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingkan," katanya.

Selain itu, tambah Widodo Joko Mulyono, tuan rumah juga harus membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 di susunan kepanitiaan resepsi pernikahan. Sehingga setiap tamu undangan yang datang langsung dilakukan pemeriksaan dari tim. Terutama tamu dari luar kota yang daerahnya tingkat penyebaran virus coronanya cukup tinggi. 

"Kejadian kasus resepsi pernikahan di Semarang, jangan terjadi di Kabupaten Tegal. Karena begitu selesai hajatan, warga yang positif Covid-19 banyak," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Hendadi Setiaji meminta pada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal yang akan menggelar resepsi pernikahan, wajib mematuhi aturan dari pemerintah. 

"Koordinasikan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19, bila mengundang tamu dari luar kota yang pandemi Covid-19-nya tinggi," tandasnya. (guh/ima)

Sumber: