Pembubaran Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal Harus Izin Pusat

Pembubaran Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal Harus Izin Pusat

Rencana pembubaran Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal mendapat sorotan dari DPRD Kota Tegal. Selain harus tetap waspada, Pemkot Tegal juga diingatkan untuk meminta izin dari pusat terlebih dahulu.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan dari hasil rapat yang digelar pihaknya bersama Pemkot Tegal kemarin diketahui ada rencana membubarkan tim gugus tugas covid-19. Keberadaannya akan digantikan relawan yang dipimpin Wakil Wali Kota Tegal.

"Rencananya akan dilakukan pada 30 Juni nanti," katanya.

Kusnendro mengatakan memang Pemkot Tegal berhak mengajukan pembubaran. Namun, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.

“Pemkot Tegal juga harus tetap waspada. Tim relawan yang menggantikan juga bekerja memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Kusnendro menegaskan, setelah gugus tugas dibubarkan, maka sisa anggaran penanganan Covid-19 tidak bisa digunakan. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan di APBD Ubahan.

"Untuk anggaran akan kita bahas bersama lagi di perubahan untuk penanganan skala prioritas di tengah new normal,” jelasnya.

Kusnendro menambahkan, pihaknya berharap agar Pemkot Tegal bisa fokus pemulihan sektor ekonomi. Harus ada terobosan yang dilakukan untuk itu.

"Saat rapat nanti, kita akan dorong agar Pemkot Tegal memperhatikan ekonomi masyarakat, terutama di arus bawah,” tegasnya. (muj/zul)

Sumber: