PPDB di Sejumlah Daerah Ricuh, Kemendikbud Harus Jamin Transparansi

PPDB di Sejumlah Daerah Ricuh, Kemendikbud Harus Jamin Transparansi

Sedangkan di Pasal 5, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu SD berusia tujuh tahun sampai dengan 12 tahun. Atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Pasal 6, persyaratan calon peserta didik baru kelas tujuh SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dan memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas enam SD.

Pasal 7, mengenai persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dan memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP. (der/zul/fin)

Sumber: