Bupati Tegal Resmi Keluarkan Perbup, Melanggar Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Sanksi

Bupati Tegal Resmi Keluarkan Perbup, Melanggar Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Sanksi

Pelanggaran protokol kesehatan menjadi faktor penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal. Bersamaan dengan itu, kepatuhan warga terhadap upaya pencegahan penularan virus corona belakangan ini terbilang menurun.

Bupati Tegal Umi Azizah, Selasa (23/6) mengatakan, guna mencegah agar pelanggaran tidak semakin meluas dan masif di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tegal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Implementasi kebijakan ini dimaksudkan untuk mengikis pemahaman yang keliru pada sebagian masyarakat yang masih beranggapan jika normal baru berarti sudah bebas beraktivitas di luar rumah. 

"Makanya warga melonggarkan kehati-hatiannya pada protokol pencegahan Covid-19. Akibatnya banyak warga yang positif virus corona," katanya.

Sementara itu, Sekda Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan, peraturan bupati ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Tegal sekaligus dasar pengenaan sanksi bagi warga masyarakat yang melanggarnya. Sanksi akan diberikan baik kepada perorangan maupun penanggungjawab sektor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga kebersihan tangan dan pembatasan interaksi fisik. 

"Pelanggar perorangan bisa dikenai sanksi teguran lisan, pengucapan Pancasila atau menyanyikan lagu nasional, hingga menjalani kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum," ucapnya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh penanggungjawab sektor, lanjut Widodo Joko Mulyono, seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah, toko modern, hotel, warung makan, kafe dan restoran maupun tempat pariwisata akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian atau penutupan sementara.

Setiap penanggungjawab sektor diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, sarana informasi pencegahan Covid-19 dan melakukan pembersihan tempat dengan disinfektan. Khusus pengelola sektor berskala menengah ke atas, wajib melakukan pengukuran suhu tubuh. Karena pada pasal 24 peraturan bupati ini, setiap pemerintah desa dan kelurahan wajib membentuk satuan tugas (Satgas) Jogo Tonggo sampai dengan lingkup RT/RW. Salah satu tugas dari Satgas Jogo Tonggo ini adalah mendata setiap orang yang keluar masuk desa dan melakukan koordinasi serta menyampaikan laporannya kepada gugus tugas tingkat desa. (guh/ima)

Sumber: