Lokus Utama di Jateng, Pemerintah Canangkan Gemapatas 2025, Minimalisir Konflik Batas Tanah
GEMAPATAS-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam pencanangan Gemapatas 2025--
PURWOREJO, radartegal.com – Pemerintah mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), pada Kamis 7 Agustus 2025. Jawa Tengah didapuk sebagai lokus utama pelaksanaan, dengan pusat kegiatan di Lapangan Desa Candingasingan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Pencanangan dilakukan secara serentak di 23 kabupaten/kota pada delapan provinsi lainnya. Yakni Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Wilayah-wilayah itu, merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025.
Dalam sambutannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, Gemapatas bukan sekadar kegiatan simbolik. Melainkan bagian penting dari reformasi agraria dan pembenahan administrasi pertanahan nasional.
BACA JUGA: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Sambut Positif Program Insentif bagi Guru Non-ASN
BACA JUGA: Jaga Jateng sebagai Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Lakukan Ini di Brebes
Menurutnya, dari total 190 juta bidang tanah di Indonesia, masih banyak bidang yang belum disertifikatkan. Diantaranya terhambat akibat persoalan batas bidang tanah yang tidak jelas.
“Zaman dulu batas tanah hanya mengandalkan pohon, parit, atau jembatan. Sekarang sudah waktunya menggunakan patok yang jelas, permanen, dan tahan lama. Ini demi kepastian hukum. Lewat Gemapatas, mari kita pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tegasnya.
Nusron juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data atas sertifikat lama (KW-456) yang diterbitkan antara 1960 hingga 1997 tanpa peta kadastral. Dirinya juga meminta kepala desa dan camat aktif menyosialisasikan kepada masyarakat untuk melakukan pembaruan data ke kantor pertanahan, tanpa pungutan biaya.
“Satu bidang tanah hanya boleh dimiliki satu subjek hukum. Jangan sampai satu objek dimiliki oleh dua orang karena kelalaian administratif,” tambahnya.
BACA JUGA: Organisasi Mahasiswa Diminta Gubernur Jateng Ikut Dampingi Desa Miskin: Akan Saya Tunjuk
BACA JUGA: Pemprov Jateng Anggarkan Penanganan 17.510 Unit Rumah pada 2025
Sementara, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik pencanangan Gemapatas ini. Menurutnya, persoalan pertanahan bukan semata teknis, tetapi menyangkut kepastian hukum, stabilitas sosial, dan keberlanjutan pembangunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



