Lokus Utama di Jateng, Pemerintah Canangkan Gemapatas 2025, Minimalisir Konflik Batas Tanah

Lokus Utama di Jateng, Pemerintah Canangkan Gemapatas 2025, Minimalisir Konflik Batas Tanah

GEMAPATAS-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam pencanangan Gemapatas 2025--

"Adanya konflik horizontal, mafia tanah, hingga duplikasi kepemilikan akibat batas yang tidak jelas. Di kampung-kampung kita masih sering temui batas tanah hanya ditandai dengan grumbul, jembatan, atau parit," ujar Luthfi.

Lebih parah lagi, kata Ahmad Luthfi, tanahnya tidak dirawat, saksi-saksi yang dulu mengetahui batasnya pun sudah tidak ada. Ketika muncul warkah atau transaksi tanah, konflik pun tak terhindarkan.

Menurut Luthfi, Pemprov Jateng siap mendukung penuh program ini. Sebab, menjadi gerakan nyata untuk mendorong masyarakat mengamankan asetnya. 

BACA JUGA: Galakkan Program Rabu Pon, Pemprov Jateng Bakal Beri Pendampingan 20 Hari

BACA JUGA: Festival Layang-layang Internasional Siap Meriahkan Hari Jadi Provinsi Jateng, Luthfi: Saya Akan Datang

"Kami akan menggerakkan seluruh bupati dan wali kota se-Jateng. Agar kampanye ini benar-benar menyentuh hingga ke level desa,” jelasnya.

Salah seorang warga Candingasinan Purworejo, Sri Muwarti mengaku menyambut postif kegiatan ini. Harapannya, tidak terjadi masalah mengenai batas tanah. 

"Harapannya ke depan tidak ada masalah mengenai batas tanah atau pekarangan atau sawah. Masyarakat tenang dan tidak ribut,” kata dia.

Sebagai informasi, Gemapatas memiliki tiga tujuan utama. Yakni, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah, meminimalisir konflik dengan tetangga yang berbatasan langsung.

BACA JUGA: Libatkan 200-an Seniman, Pemprov Jateng Siap Kembali Gelar Pasar Rakyat dan Budaya

BACA JUGA: Angka Kemiskinan Jateng per Maret 2025 Turun, Ahmad Luthfi: Ini Keberhasilan Bersama

Selain itu, juga mengamankan aset melalui kepastian status kepemilikan tanah. Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, pemasangan patok adalah salah satu syarat dalam proses pendaftaran sertifikat tanah. 

Karenanya, kegiatan itu juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat. Agar aktif menjaga dan menandai batas tanah miliknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait