Disway Awads

Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Tahun 2026, Pemprov Jateng–Kejati Sepakati Hal Ini

Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Tahun 2026, Pemprov Jateng–Kejati Sepakati Hal Ini

TANDA TANGAN- Pemprov Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah setempat sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial. -Istimewa-radartegal.disway.id

radartegal.com- Pelaksanaan pidana kerja sosial telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah setempat.

Kedua belah pihak sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial. 

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan,  pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep restorative justice. Menurutnya,  pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis. 

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Dari Popok hingga Dapur Umum, Bantuan Pemprov Jateng untuk Korban Bencana Sumatera Diberangkatan Besok

BACA JUGA: Pemprov Jateng Raih Penghargaan Swasti Saba, Berhasil Bina Wujudkan Kabupaten/Kota Sehat

Hal ini sebagai implementasi Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan juga dilakukan antara para Kajari dengan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah sebagai langkah persiapan menjelang pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Sebagai informasi, MoU tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat. 

Luthfi menekankan, yurisdiksi kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota, sehingga koordinasi dan pengawasan harus diperketat.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan lokasi kerja sosial digunakan secara transaksional atau menyimpang.

“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait