Operasi Patuh Candi 2025 di Jateng: 6 Hari Polisi Tilang 14.733 Pengendara

Operasi Patuh Candi 2025 di Jateng: 6 Hari Polisi Tilang 14.733 Pengendara

OPERASI - Pelajar terjaring Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar Polda Jateng.-Dok. Humas Polda Jateng-

SEMARANG, radartegal.com - Polda Jateng gelar Operasi Patuh Candi 2025, mulai 14 hingga 27 Juli 2025 mendatang. Pada 6 hari pelaksanaannya, jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring sudah mencapai 27.313 pengendara.

Data hasil Operasi Patuh Candi di seluruh wilayah hukum Polda Jateng, per Selasa 19 Juli 2025 itu, tercatat di Posko Operasi Patuh Candi Polda Jateng.

Dari data tersebut, diketahui sebanyak 14.733 pelanggaran berat dikenai sanksi tilang. Kemudian melalui sistem ETLE 1.488 perkara dan penindakan langsung atau tilang manual 13.245 perkara.

Tidak hanya itu, tercatat pula sebanyak 12.580 pelanggaran ringan lainnya, yang diberikan sanksi berupa surat teguran. 

BACA JUGA:Buka MQK Tingkat Jateng, Wakil Gubernur Taj Yasin Sebut Hal Ini

BACA JUGA:Diluncurkan, Gubernur Jateng Optimis 50 Persen Koperasi Merah Putih di Jateng Beroperasi di 2025

Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh Candi di Jateng 

Data Posko Operasi Patuh Candi 2025 Polda Jateng mencatat, pengendara  roda yang paling banyak menerima surat tilang, yakni 13.604 perkara. Mayoritas pelanggar merupakan pengendara berusia muda, pada rentang usia 16-35 tahun sebanyak 11.346 orang.

Adapun pelanggaran yang paling dominan ditemukan pada pengendara sepeda motor, yaitu tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 7.988 perkara.

Adapun pelanggaran yang cukup mendominasi lainnya, yakni melawan arus (1.858 perkara), pengendara di bawah umur (994 perkara), dan knalpot tidak sesuai spek (953 perkara).

Kemudian pengendara yang melanggar lampu lalu lintas (786 perkara) dan nopol tidak sesuai ketentuan atau tanpa nopol (556 perkara).

BACA JUGA:461 Peserta Magang ke Jepang Diseleksi Pemprov Jateng, Disnakertrans: Kesempatan Mengubah Arah Hidup

BACA JUGA:Ketua DPRD Jateng Ajak Pemuda dan Pelajar Tingkatkan Kewaspadaan Dini

Tercatat pula pelanggaran mayoritas pengendara roda empat atau lebih, yaitu tidak mengenakan sabuk pengaman, sebanyak 571 perkara.

Berikutnya melawan arus sebanyak 239 perkara, melanggar lampu lalu lintas 201 perkara, pelanggaran plat nomor 53 perkara dan menggunakan HP saat berkendara sebanyak 23 perkara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait