Operasi Patuh Candi 2025 di Tegal, Tercatat 1.188 Pelanggar, Sebanyak 973 Diantaranya Ditilang

Operasi Patuh Candi 2025 di Tegal, Tercatat 1.188 Pelanggar, Sebanyak 973 Diantaranya Ditilang

Operasi patuh candi 2025 di Tegal--

TEGAL, radartegal.com - Selama 11 hari operasi patuh candi 2025 di Tegal, jajaran Polres Tegal Kota telah memberikan sanksi tilang kepada 973 pengendara yang melakukan pelanggaran berat. Dari jumlah itu, mayoritas terbanyak pengendara yang tidak menggunakan helm yang jumlahnya mencapai 50 persen.

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar mengatakan selama sebelas hari penyelenggaraan operasi, pihaknya mencatat ada 1.188 pelanggar lalu lintas (lalin). Sebanyak 973 pelanggar berat mendapatkan sanksi tilang, baik melalui ETLE dan tilang manual.

"Sebagian besar pelanggar kita tilang. Rinciannya, 383 tilang ETLE dan 590 ditilang manual," katanya.

Menurut AKP Suyit, pelanggaran terbanyak tidak menggunakan Helm SNI mencapai 50 persen, 25 persen tidak membawa SIM atau STNK. Kemudian, 15 persen pajak kendaraan mati dan 10 persen pelanggaran lain lain.

BACA JUGA: Empat Hari Operasi Patuh Candi 2025 di Tegal Tergelar, 309 Pengendara Disanksi Tilang

BACA JUGA: Operasi Patuh Candi 2025 di Jateng: 6 Hari Polisi Tilang 14.733 Pengendara

Selain memberikan sanksi tilang, kata Kasatlantas, juga memberikan teguran kepada 215 pelanggar yang melakukan pelanggaran ringan. Itu, dilakukan sebagai upaya humanis dan edukatif dari petugas di lapangan.

AKP Suyit menambahkan Operasi Patuh Candi masih akan berangsung hingga 27 Juli 2025 mendatang. Kepolisian menggelar razia untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dan membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

"Ini bukan semata soal razia dan sanksi yang diberikan. Melainkan sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait