Melanggar, Sejumlah Pengendara Motor di Tegal Kena Sanksi Tilang
Sejumlah pengendara motor di Tegal yang kedapatan melanggar mendapatkan sanksi tilang--
TEGAL, radartegal.com - Sejumlah pengendara sepeda motor terjaring razia petugas yang digelar di halaman kantor Samsat Kota TEGAL, Rabu 16 Juli 2025 pagi. Mereka yang kedapatan tidak membawa surat-surat lengkap pun akhirnya harus menerima sanksi tilang dari petugas.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Suyit Munandar mengatakan razia dilakukan sebagai bagian dari operasi patuh candi 2025 yang di gelar selama dua pekan. Operasi gabungan ini menyasar tujuh pelanggaran prioritas.
Ketujuh pelanggaran itu, antara lain pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam saat berkendara. Serta pelanggaran kasat mata lainnya, termasuk kelengkapan surat-surat.
"Hari ini kita melaksanakan operasi gabungan dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025, dengan tujuh sasaran prioritas. Tujuannya, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas," ujarnya.
BACA JUGA: Gunakan Knalpot Brong, 35 Pengendara Motor Ditilang
Selain itu, kata Kasatlantas, sekaligus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Utamanya, mengenai kebijakan keringanan pajak kendaraan yang saat ini sedang berlangsung.
Menurut Kasatlantas, selain penindakan, pihaknya juga terus menyampaikan informasi mengenai program pemutihan pajak. Sehingga, masyarakat dapat memanfaatkannya dan lebih patuh dalam membayar pajak.
"Untuk jumlah pelanggar yang terjaring razia pada hari ini, masih dalam pendataan," imbuhnya.
Kasubbag Tata Usaha UPPD Samsat Tegal, Arifin, mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam razia gabungan ini yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekda Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya untuk mengukur seberapa besar kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak dan ketertiban berlalu lintas.
BACA JUGA: Fokus Penegakan Hukum, Polisi Gelar Operasi Patuh Candi di Tegal Selama 14 Hari
BACA JUGA: Operasi Patuh Candi 2025 di Pemalang Digelar, Berikut Ini Sasarannya
"Razia dan sosialisasi akan terus digelar hingga akhir tahun. Sebagai bentuk evaluasi efektivitas program pemutihan yang telah berjalan," ungkapnya.
Arifin mengungkapkan, berdasarkan data sementara, capaian program pemutihan pajak kendaraan telah mencapai 33 persen. Dengan sinergi antarinstansi, razia gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum, kepatuhan administrasi kendaraan bermotor serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


