Polisi Sita 14.962 Butir Obat-obatan Berbahaya dari 55 Kasus Peredaran Narkotika di Tegal

Polisi Sita 14.962 Butir Obat-obatan Berbahaya dari 55 Kasus Peredaran Narkotika di Tegal

PEREDARAN NARKOTIKA - Pers conference ungkap kasus peredaran Narkotika di Tegal, Selasa (23/9/2025)--

TEGAL, radartegal.com - Selama kurun waktu sekira sembilan bulan, jajaran Satnarkoba Polres TEGAL Kota berhasil mengungkap 55 kasus peredaran Narkotika di Kota TEGAL. Dari jumlah itu, berhasil disita sejumlah barang bukti, salah satunya 14.962 butir obat berbahaya.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan ada 55 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap pihaknya dalam kurun waktu Januari hingga 23 September 2025. Dari pengungkapan itu, pihaknya mengamankan 69 tersangka.

"Dari jumlah itu, sebanyak 40 kasus telah dinyatakan selesai, tujuh kasus sudah masuk tahap satu. Serta delapan kasus lainnya masih dalam proses penyidikan penyidik Satresnarkoba," ujarnya saat menggelar pers conference di Mapolres Selasa, 23 September 2025 siang. 

Dari pengungkapan itu, kata Kapolres, ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Antara lain, sabu seberat 101,45 gram, 10,5 butir ekstasi, tembakau gorila sebanyak 491,83 gram, dan ganja 28,89 gram. 

BACA JUGA: Endus Kandungan Narkotika dalam Liquid Vape, BNN Kota Tegal Lakukan Uji Laboratorium

BACA JUGA: 2024 BNN Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tegal dengan BB 6,7 Kg

"Selain itu, kami juga menyita 81,5 butir psikotropika. Serta 14.962 butir obat-obatan berbahaya," tandasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba. Bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Karenanya, jika ada informasi terkait peredaran obat-obatan berbahaya, segera laporkan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada indikasi keterlibatan oknum anggota,” tegasnya.

Kasatresnarkoba AKP Ade Priatna mengungkapkan adanya modus baru dalam peredaran narkoba di wilayah Tegal Barat. Yakni penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan roti yang berhasil diungkap pihaknya. 

BACA JUGA: Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Ganja, Pemuda Asal Brebes Diamankan Polisi

BACA JUGA: Jadi Pengedar dan Pemakai Narkotika, 13 Orang Diamankan Polisi

“Barang bukti yang ditemukan adalah sabu-sabu seberat setengah gram yang dikemas dalam roti,” jelasnya.

Menurut Kasat Narkoba, awalnya saat dilakukan pengeledahan, petugas tidak menemukan apa-apa. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih mendalam, petugas berhasil menemukan narkoba yang disembunyikan dalam roti saat transaksi sedang berlangsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: