Kurir Narkoba di Brebes Diamankan Polisi, Bawa 203,6 Gram Sabu-sabu

Kurir Narkoba di Brebes Diamankan Polisi, Bawa 203,6 Gram Sabu-sabu

Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial AH warga Kabupaten Tegal diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes, Senin, 10 Maret 2025. (Istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial AH warga Kabupaten Tegal diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres BREBES, Senin, 10 Maret 2025. Terduga pelaku diamankan polisi lantaran kedapatanembawa narkoba jenis sabu seberat 203,6 gram.

Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito dalam keterangan rilisnya menyampaikan kalau ungkap kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat karena resah adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Brebes.

"Kasus ini terungkap berkat aduan masyarakat yang resah karena adanya peredaran narkoba di wilayah Brebes. Khususnya di wilayah Kecamatan Jatibarang," ungkapnya.

Saat mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, yakni sabu-sabu dengan berat kurang lebih 203,6 gram. Barang bukti tersebut terbagi dalam dua plastik.

BACA JUGA: Siap-siap Edarkan Paket Sabu-sabu, Pemuda Pengedar Narkoba di Tegal Diringkus Polisi

BACA JUGA: Kota Tegal Hari Ini, Tangkap 4 Orang, Polisi Gagalkan Peredaran 9,8 Gram Ganja dan 0,5 Gram Sabu-sabu

"Plastik pertama seberat 101,77 gram dan plastik kedua seberat 101,83 gram. Total yang kita amankan seberat 203,6 gram," terangnya.

Disampaikan Wakpolres, bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ei wilayah Kabupaten Brebes. Hal ini lantaran, saat diamankan pelaku juga terdapat sebuah plstik klip yang diduga untuk menyimpan sabu-sabu yang kemudian diedarkan.

"Untuk ancaman hukumannya sendiri paling singkat enam tahun dan maksimal seuumur hidup," tukasnya.

Dihadapan penyidik, terduga pelaku berinisial AH mengaku untuk kesehariannya dirinya merupakan sales sparepart motor. Dalam pengakuannya, dirinya baru pertama kali melakukan aksi itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: