20 Hari Gelar Operasi, Polisi Lima Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di Tegal, Seorang Diantaranya Perempuan
Polisi gelar pers conference ungkap kasus peredaran narkoba di Tegal--
TEGAL, radartegal.com - Jajaran Satnarkoba Polres TEGAL Kota berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba di TEGAL. Mereka diamankan, saat polisi menggelar operasi Aman Candi 2025 yang dilaksanakan selama 20 hari.
Kapolres Tegal Kota melalui Wakapolres Kompol Yulius Herlinda saat menggelar pers conference mengatakan selama kurun waktu 20 hari, pihaknya melaksananakan Operasi Aman Candi 2025. Hasilnya, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus premanisme.
"Selain penegakan hukum, juga pembinaan terhadap para pelaku gangguan kamtibmas lainnya. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh Satgas yang terlibat dalam operasi yang tergelar serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah," katanya Senin 2 Juni 2025 siang.
Menurut Wakapolres, sebagai imbangan Operasi Aman Candi, dalam kurun satu bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus peredaran narkoba di Tegal. Dengan 5 orang tersangka beserta barang bukti yang mencakup sabu-sabu dan berbagai jenis obat terlarang.
BACA JUGA: Jadi Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis, Pemuda 18 Tahun di Brebes Diamankan Polisi
BACA JUGA: Sebulan, 18 Pelaku Penyalangunaan Narkoba di Tegal Diamankan Polisi
Adapun kelima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing HN (53) dan SV (46) warga Mejasem Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal serta SK (35) warga Sukmajaya Depok. Selanjutnya, IF (26) warga Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal bersama WD (26) yang merupakan warga Astanalanggar Losari, Kabupaten Cirebon.
"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sabu-sabu seberat 44,28 Gram serta 10,5 butir pil ekstasi dan 1 butir butir psikotropika," ujarnya.
Menurut Wakapolres, kelima tersangka terancam pasal yang berbeda. Yakni pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana maksimal 20 tahun atau denda 10 milyar.
Wakapolres menambahkan, pihaknya mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras. Karena dapat merusak generasi muda dan berpotensi merugikan kesehatan secara keseluruhan.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Polisi di Tegal Amankan 15 Pelaku Kejahatan Kasus Pencabulan Hingga Narkoba
BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, Aktor Andrew Andhika Ditangkap Polres Jakbar
"Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci terciptanya kondusifitas keamanan. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba, termasuk praktik premanisme atau kejahatan di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



