Berpotensi Terjerat Hukum, Kepala Desa di Kabupaten Tegal Diminta Hati-hati dalam Pengelolaan DD

Berpotensi Terjerat Hukum, Kepala Desa di Kabupaten Tegal Diminta Hati-hati dalam Pengelolaan DD

Kepala Perwakilan BPKP JaTeng - Tri Handoyo bertukar tanda mata dengan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman-radar tegal-doc. Prokompin Setda Kab. Tegal

“Jangan sampai desa terus-terusan memberikan anggaran penyertaan modal ke BUMDes tapi tidak ada yang kembali jadi pendapatan asli desa,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah Bayu Andy Prasetya menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa triwulan satu sudah tersalur ke 272 desa di Kabupaten Tegal atau mencapai 96,7 persen. Sembilan desa sisanya masih menunggu untuk disalurkan.

BACA JUGA: Mantan Kades Lebakgowah Tegal Diduga Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp397 Juta

BACA JUGA: Alami Kenaikan Hingga 10 Persen, Pemdes Didorong Percepat Ajukan Pencairan Anggaran Dana Desa di Tegal

“Dana Desa ini milik rakyat bukan milik kepala desa, jadi harus saling mengingatkan dan menguatkan,” tegasnya.

Bayu meminta agar pengelola Dana Desa meningkatkan budaya mencatat dan mempertanggungjawabkan setiap aktivitas keuangan sebagai bentuk perwujudan amanah kepada masyarakat.

“Semua aktivitas pengelolaan keuangan desa harus dicatat dan didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah. Jangan lupa input dan update pertanggung jawabannya melalui sistem yang ada,” jelasnya.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi XI Harris Turino meminta kepala desa mengenali lebih dalam potensi desanya masing-masing untuk kemudian dikelola dengan baik sehinggga bisa menjadi sumber penerimaan baru pendapatan asli desa yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat.

“Kabupaten Tegal punya banyak potensi seperti perikanan tangkap, budidaya air tawar serta budidaya kambing yang saat ini baru bisa memenuhi sekitar 40 persen kebutuhan kambing di Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mendorong para kepala desa dan perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Pemerintah desa juga harus lebih informatif dan adaptif karena pembangunan desa tidak hanya soal membangun infrastruktur, tapi juga memberdayakan masyarakat, meningkatkan ekonomi lokal, dan menekan angka kemiskinan.

Keuangan desa harus menjadi instrumen untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa. Terlebih, tantangan pengelolaan keuangan desa ini juga tidak sedikit dari mulai hambatan teknis, keterlambatan pencairan dana, hingga perubahan regulasi.

“Jangan sampai karena kelalaian, ketidaktahuan, bapak ibu terjebak permasalahan hukum yang sejatinya bisa dihindari,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: