Berpotensi Terjerat Hukum, Kepala Desa di Kabupaten Tegal Diminta Hati-hati dalam Pengelolaan DD
Kepala Perwakilan BPKP JaTeng - Tri Handoyo bertukar tanda mata dengan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman-radar tegal-doc. Prokompin Setda Kab. Tegal
Radartegal.com – Kepala desa diminta berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa (DD) agar sesuai aturan. Pasalnya, pengelolaan yang tidak sesuai aturan berpotensi akan menjerat Kepala desa dan perangkatnya dalam kasus hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo, pada acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 di Gedung PMI Kabupaten Tegal, Rabu, 16 April 2025.
Handoyo mengatakan, selama ini Dana Desa belum dikelola secara optimal sesuai standar yang diterapkan pada pengelolaan APBN. Hal tersebut terjadi karena beberapa kepala desa dan perangkat desa yang tidak memiliki kapasitas dan integritas dalam mengelola dana desa, sehingga berakibat banyak terjerat kasus hukum.
Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa seringkali diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
BACA JUGA: Kades Wanasari Tegal Diduga Korupsi Dana Desa Rp500 Juta Lebih, Dispermades: Kami Dapat Laporan
BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kreman Tegal Didemo Ratusan Warga
Lebih lanjut Tri Handoyo menekankan pengelolaan Dana Desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan dan akuntabel agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum. Aturan tersebut mencakup proses perencanaan, penganggaran, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Ia mengaku, BPKP banyak menerima aduan dari warga masyarakat khususnya di Jawa Tengah terkait dugaan penyelewengan Dana Desa oleh oknum kepala desa.
“Kami sudah menerima banyak sekali pengaduan warga masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa. Saya ingatkan hati-hati dalam mengelola Dana Desa ini agar tidak terjerat kasus hukum,” tegasnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta kepala desa menginventarisasi seluruh aset desanya, baik aset bergerak seperti kendaraan dan peralatan kantor maupun aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Aset desa yang produktif seperti tanah kas desa atau fasilitas usaha dapat dikelola untuk pengembangan ekonomi desa dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
BACA JUGA: 137 Desa di Kabupaten Tegal Rawan Bencana, DPRD Minta Maksimalkan Mitigasi dengan Dana Desa
BACA JUGA: Gunakan Dana Desa 381 Juta, 2 Jalan Desa di Blubuk yang Rusak Diperbaiki
“Pastikan aset milik desa memiliki legalitas seperti sertipikat, BPKB maupun surat kepemilikan lain yang sah. Serta pastikan tidak ada permasalahan tukar guling aset desa yang tidak rampung,” ingatnya.
Ia juga mengingatkan agar kepala desa ikut memastikan BUMDes-nya berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi warganya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



