Horeee! 92 PNS Pemkab Tegal Naik Pangkat, Plh Sekda Singgung Kendala Administrasi

Horeee! 92 PNS Pemkab Tegal Naik Pangkat, Plh Sekda Singgung Kendala Administrasi

NAIK PANGKAT - Sejumlah pejabat memberikan selamat kepada para PNS Pemkab Tegal yang naik pangkat.-Yeri Noveli-Radar Tegal Grup

TEGAL, radartegal.com - Sebanyak 92 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Tegal naik pangkat. Penyerahan SK kenaikan pangkat ini dipimpin Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Muhammad Faried Wajdy, di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal.

92 PNS Pemkab Tegal yang naik pangkat, terdiri dari 56 orang golongan ruang IV/a ke atas dan 36 orang golongan ruang III/d ke bawah. Para PNS ini tersebar di 14 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tegal.

Menurut Faried, kenaikan pangkat ini bukan sekedar penghargaan atas masa kerja. Tetapi juga sekaligus pengakuan atas dedikasi, loyalitas, serta profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kendala administrasi jadi PR bersama

Faried mewanti-wanti, karir pejabat fungsional jangan sampai terhambat hanya karena kendala administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui koordinasi dan kerja sama yang baik. Hal ini menurutnya menjadi PR bersama untuk segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Digitalisasi Pembayaran Pemkab Tegal: Lebih Transparan dan Mudahkan Layanan Masyarakat

BACA JUGA:Pemkab Tegal Optimalkan Kader Pemberian Makan Bayi dan Anak untuk Turunkan Stunting

“Saya akan meminta laporan progres penyelesaian kendala-kendala ini secara berkala. Mari kita tunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengembangan karir seluruh ASN Pemkab Tegal,” ujarnya.

Faried berharap seluruh PNS yang menerima SK kenaikan pangkat ini semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publiknya.

Aturan kenaikan pangkat PNS

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengatur periode kenaikan pangkat ditambah menjadi enam kali dalam satu tahun.

Dengan menambah periode ini, PNS diberikan lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam satu tahun. Harapannya, dapat mewujudkan layanan kenaikan pangkat yang tepat waktu dan tepat bayar, sehingga berdampak pada kinerja ASN yang lebih baik.

BACA JUGA:Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif 2024, Pemkab Tegal Dapat Skor di Atas 60

BACA JUGA:Perluas Jangkauan Kepesertaan, Pemkab Tegal Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Mujahidin juga menjelaskan, tujuan penyerahan SK ini sebagai wujud penghargaan Pemkab Tegal atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

"Ini juga sekaligus untuk memberikan dorongan semangat kepada PNS dalam meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya yang lebih baik lagi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait