Pemkab Tegal Luncurkan Smart Kompetensi ASN, Dukung Sistem Meritokrasi

Pemkab Tegal Luncurkan Smart Kompetensi ASN, Dukung Sistem Meritokrasi

Sekda Kab. Tegal, Amir Makhmud saat memberikan sambutan pada peluncuran program Smart Kompetensi ASN di gedung Dadali, Jum'at 10/10/2025-radar tegal-Poto : doc. Prokompin Kab. Tegal

SLAWI, radartegal.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyampaikan apresiasinya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang telah menginisiasi program “Smart Kompetensi.”

Program tersebut menjadi salah satu langkah Pemkab Tegal untuk mengimplementasikan sistem meritokrasi dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemrintah Kabupaten Tegal.

Implementasi sistem meritokrasi dalam birokrasi pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik prima.

Sistem ini menjadi cita-cita reformasi birokrasi kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas tanpa diskriminasi terhadap latar belakang apa pun.

BACA JUGA: Pemkab Tegal Luncurkan Inovasi Warteg untuk Capai Target 0 Persen Kemiskinan Ekstrem

BACA JUGA: Teguhkan Komitmen, Pemkab Tegal Deklarasi Damai dan Doa Bersama Semua Elemen

“Smart Kompetensi” tersebut, secara simbolis diluncurkan Pemerintah Kabupaten Tegal pada Jum’at, 10 Oktober 2025 di Gedung Dadali, Kompleks Kantor Bupati Tegal.

Menurut Amir, Smart Kompetensi ini bukan sekadar agenda, melainkan prinsip dasar dalam transformasi ASN melalui implementasi sistem merit sebagai langkah nyata mewujudkan birokrasi yang adaptif, responsif, dan berbasis digital.

“Kehadiran dan antusiasme Bapak, Ibu hari ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan talenta ASN berbasis kompetensi,” kata Amir saat menghadiri peluncuran Smart Kompetensi.

Kompetensi ASN merupakan fondasi utama dalam reformasi birokrasi dan transformasi ASN yang implementasinya bisa berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi, pemberantasan korupsi, dan peningkatan kinerja ASN.

BACA JUGA: Kuota Kuliah Gratis Program Sadesa Pemkab Tegal Tinggal 76 Kursi, Pendaftaran Ditutup 30 Agustus

BACA JUGA: Pemkab Tegal Luncurkan Dokumen RIPS untuk 20 Tahun Kedepan

Amir menjelaskan, Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045 adalah terciptanya ASN yang kompeten dan berkinerja tinggi berdasarkan sistem merit. Kebijakan ini ditunjang sejumlah regulasi, dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan turunannya hingga Peraturan Bupati Tegal Nomor 22 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta ASN.

Selama tujuh tahun terakhir hingga triwulan pertama 2025 lalu, Pemkab Tegal masih menggunakan assessment center sebagai metode penilaian kompetensi ASN. Metode ini baru bisa menjangkau 1.604  ASN atau sekitar 14,71 persen dari 10.898 ASN Pemkab Tegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: